Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang Belum Punya SLF

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Pasar Terpadu Dinoyo (PTD), hingga saat ini  belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meskipun sebagian besar PTD sudah beropersi. Kendati demikian Pemkot tidak bisa berbuat banyak memaksa investor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ir. Hadi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Selasa 16/5 kemarin, menuturkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak dapat berbuat banyak untuk terlalu memaksa investor, agar segera memiliki SLF.
Lebih lanjut Hadi Santoso menyatakan, Pemerintah  tidak dapat  memaksa pemilik gedung atau sebuah bangunan. Karena kebutuhan SLF itu  merupakan kewenangan pemilik gedung  dan bukan kebutuhan dari pemerintah. Namun demikian pihaknya sudah melakukan pengawasan dan selalu update perkembangannya setiap hari, terhadap keberadaan PTD, bahkan terhadap gedung yang ada di Kota Malang lainnya.
“Semua tergantung kemauan dari investor. Beberapa waktu yang lalu,  sudah menyampaikan janjinya ke kami, untuk memenuhi persyaratan pada  tanggal 10 Mei yang lalu. Tapi, saya tunggu juga belum kunjung diserahkan, “kata Hadi Santoso.
Pria yang kerap disapa Pak Soni ini, menambahkan,  dengan turunnya peraturan daerah (Perda) tentang SLF yang tergolong baru itu, maka semua bangunan memang wajib memilikinya.
“Ini merupakan kewajiban, baik bangunan lama ataupun bangunan baru. Karena semua berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan setiap orang yang beraktivitas di dalam gedung,”imbuhnya.
Pihaknya berharap,  agar investor PTD segera menyelesaikam segala kebutuhan untuk memenuhi syarat dari SLF tersebut. Kebutuhan itu antara lain,  hydrant hingga tabung Alat Pemadam Kebakaran (Apar). Sehingga,  segera bisa segera memberikan SLF, dan  pasar dapat segera melakukan aktivitasnya.
“Lengkapilah  kebutuhan prinsipnya, saya nggak minta yang aneh-aneh. Kalau ada cat yang pudar juga tidak saya minta untuk dibenahi, tapi kebutuhan prinsif harus dipenuhi terlebih dahulu, “terangnya.
Patut diketahui PTD telah dibangun sejak pemerintahan Wali Kota Malang Peni Suparto, dan kini bangunan tersebut sudah bisa dihuni. Sebagian besar pedagang di Pasar Penampungan Merjosaari sudah mulai pindah.
Bahkan, saat ini upaya relokasi terus dilakukan oleh Pemkot Malang, meskipun ada beberapa  pedagangan yang masih memilih belum mau pindah, lantaran mereka merasa sudah krasan di Merjosari.
Meskipun ada yang menolak dipindah,  Pemkot Malang tetap akan memindahkan seluruh pedagang Merjosari, bahkan Pemkot juga sudah melakukan upaya pemagaran  pasar penampungan di Merjosari.
Kepala Dinas Perdangan Kota Malang Wahyu Setianto, memastikan pihaknya tetap akan melakukan relokasi, meskipun ada beberapa pedagang yang menolak. Karena lahan yang ada saat ini, merupakan lahan terbuka hijau.
“Sesuai dengan interuksi Pak Wali, saya akan menjalankan tugas itu, makanya segala cara akan kita lakukan untuk membawa kembali pedagang Merjosari ke Pasar Dinoyo,” tutur Wahyu Setianto. [mut]

Tags: