Pasar Tradisional Kab Mojokerto Kian Terjepit

Pasar Tradisonal Vs Pasar ModerenKab Mojokerto, Bhirawa
Kondisi pasar tradisional di Kab Mojokerto mulai terjepit dengan kehadiran pasar modern. Kondisi ini menurut kalangan DPRD akibat Pemkab Mojokerto lemah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, tentang perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Anggota Komisi C DPRD Kab Mojokerto, Edy ikhwanto mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan komisinya di Pasar Brangkal, Bangsal dan Mojosari, banyak ditemukan  toko modern yang melanggar zona ketentuan Perda.
”Di Brangkal kami temukan tiga toko modern yang jaraknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional, juga di Pasar Bangsal dan Pasar Mojosari disana ada dua toko modern yang jaraknya juga berhimpitan dengan pasar tradisional,” ungkap Edy ditemui usai Sidak pasar, Senin (22/2) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, sesuai Perda Kab Mojokerto Nomor 5 tahun 2012, lokasi pendirian toko modern jaraknya tak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Jaraknya harus lebih dari 1 kilometer, kurang dari itu izin pendirian tak boleh dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
Menurut  Edy, atas temuan ini, pihaknya mendesak Pemkab Mojokerto tegas dan melakukan langkah-langkah riil melindungi pasar tradisional. Ini tak boleh didiamkan, Perda harus ditegakkan. Selain tegas melakukan penertiban, Pemkab juga harus melakukan langkah signifikan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional.
Dikonfirmasi tudingan ini, Bambang Purwanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab Mojokerto membantah. Menurutnya, Perda tentang pasar tradisional itu baru dibuat tahun 2012 kemarin, sedangkan keberadaan toko modern di tiga pasar tradisional itu berdiri sebelum Perda itu ada.
”Untuk sementara kita toleransi sampai izin berdirinya habis, setelah itu baru kita tertibkan sesuai ketentuan Perda,” kilah Bambang Purwanto.
Terkait pembinaan pasar tradisional, Bambang mengaku bekerja sama dengan Badan Pelayan Masyarakat (Bapemas) untuk pasar desa, sedangkan untuk pasar kabupaten murni dibina Disperindag.
”Pembinaan terus kita lakukan, dari mulai penataan pegawai pasar dan pedagang, mengatur zonasi agar pasar tampak bersih dan tertib,” kelit Bambang Purwanto. [kar]

Tags: