Pasar Tradisional Tetap jadi Jantung Perekonomian Warga Sumenep

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim saat meresmikan pasar tradisional

Sumenep, Bhirawa
Pasar Tradisional dipastikan tetap menjadi jantung perekonomian masyarakat Sumenep. Bupati Sumenep, A. Busyro Karim meresmikan sejumlah pasar kecamatan tradisional yang direvitalisasi dengan menggunakan APBD 2018.
Keempat pasar tradisional itu diantaranya pasar Kecamatan Ganding, Pasongsongan, Dasuk dan Rubaru, Pasar Kolpo, Gayam dan pasaar Agropolitan Banasare.
Dalam sambutannya, Bupati dua periode ini mengatakan, keberadaan pasar tradisional di sejumlah kecamatan itu harus terus dioptimalkan, sebab pasar tersebut menjadi jantung perekonomian masyarakat.
Dengan demikian, lanjut Bupati Busyro, pemerintah daerah mengalokasikan dana di APBD 2018 lalu sebesar Rp 14 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 13,5 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional disejumlah kecamatan.
“Kami akan terus mempertahankan keberadaan pasar tradisional di kecamatan-kecamatan. Sebab, kami yakin pasar tradisional tetap menjadi tempat strategis dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Sumenep, Rabu (30/1).
Bupati menerangkan, saat ini Kabupaten Sumenep memiliki 37 pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah dan 58 pasar desa. Pasar tradisional tersebut selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat di Kabupaten ujung timur Pulau garam Madura ini.
Pasar tradisional seperti ini wajib dikembangkan dimasa mendatang guna terus menjadi penyangga ekonomi masyarakat. “Kami tidak akan meninggalkan pasar tradisional demi hadirnya pasar modern, karena hingga saat ini pasar tradisional ini tetap menjadi pusat ekonomi strategis bagi warga kami,” jelasnya.
Beberapa tahun terakhir ini keberadaan pasar tradisional makin terpinggirkan. Untuk itu itu pemerintah daerah akan tetap berkomitmen mengembangkan pasar tradisional. Sesuai survei AC Nielsen tahun 2017 menggambarkan, pasar modern meningkat 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional menurun 8,01 persen. Disektor makanan, pangsa pasar supermarket meningkat dari 11 persen menjadi 40 persen.
“Sejak tahun 2014 hingga 2018, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah merevitalisasi 15 dari 37 pasar daerah dan pada tahun 2019 ini kami juga merevitalisasi 6 pasar tradisional dengan anggaran Rp 31,5 miliar,” ucapnya.
Selain dari sisi infrastruktur pasar, Pemerintah Daerah juga memiliki regulasi yang mengatur dan melindungi eksistensi pasar tradisional yakni peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. “Jadi tidak ada alasan lagi, pasar tradisional ini akan terkikis habis oleh perkembangan pasar modern,” tegasnya.
Bupati berharap, masyarakat bisa menjaga, baik infrastruktur pasar dan kebersihannya agar para pengunjung merasa nyaman saat berbelanja. Sebab, jika kebersihan terabaikan, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah masyarakat malas datang ke pasar tradisional sehingga pasar tradisional ini akan berubah fungsi.
“Mari bersama-sama saling menjaga bangunan dan kebersihan pasar tersebut. Buanglah sampah pada tempatnya agar pasar ini terlihat bersih,” harapnya. [sul]

Tags: