Pasar Turi Surabaya Belum Kantongi Izin Operasional

Grand Opening Pasar TuriSurabaya, Bhirawa
Meski telah merencanakan grand opening Pasar Turi Baru pada 18 Maret , ternyata hingga kini,  PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelola pusat perbelanjaan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemkot Surabaya. Dengan demikian seharusnya Pasar Turi Baru belum bisa beroperasi.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejak beroperasi Oktober 2014 lalu, Pasar Turi Baru belum mengantongi izin operasional. Ini karena  pengelola tidak bisa melengkapi  surat-surat untuk pengajuan izin operasional.
”Pengelola tidak memiliki beberapa surat sebagai syarat pengajuan izin operasional. Surat itu diantaranya adalah IMB dan sertifikat tanah yang hingga kini belum keluar,” cetusnya.
Kondisi ini yang menjadi salah satu pertimbangan pedagang enggan masuk untuk berjualan di sana meski sudah membayar stan. Mereka takut, sewaktu-waktu Pemkot akan menutup pasar yang dibangun kembali setelah terbakar 8 tahun silam.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro membenarkan jika Pasar Turi Baru belum mengantongi izin operasional.
“Kami belum mengeluarkan izin operasional untuk Pasar Turi Baru,” cetusnya.
Ia menambahkan jika sekarang ini Pasar Turi memang sudah buka dan operasional. Namun hal ini  tidak menjadi masalah. Sebab, pihaknya memberikan kebijakan kepada pengelola tersebut untuk melakukan uji coba.
“Memang ada batas waktu uji coba sebelum mengajukan izin operasional. Kalau tidak salah, uji cobanya setahun,” tegasnya. Untuk mengajukan izin operasional pusat perbelanjaaan, masih lanjutnya,  terlebih dahulu harus memiliki persyaratan administrasi. Seperti ada kajian social ekonomi, izin HO (gangguan), dan  IMB.
“Selama persyaratannya memenuhi, tentu kami proses izin operasionalnya. Apakah mereka sudah mengajukan atau belum, saya cek dulu nanti,” kata Widodo.
Sementara itu GM Pasar Turi Baru Tedi Supriyadi mengakui pihaknya hingga kini memang belum mengantongi izin operasional. Namun pihaknya sudah mengajukan izin operasional ke Pemkot Surabaya.
“Sudah lebih sebulan kami mengajukan surat permohonan izin operasional. Semua berkas administrasi yang diperlukan, semuanya sudah kami lampirkan untuk mengurus surat izin operasional,” bebernya.
Ia optimis, izin operasional akan turun dalam waktu dekat ini. Harapannya,  ketika dilakukan grand opening, izin operasional tersebut sudah turun.
“Semoga izin operasional nanti turun sebelum grand opening. Dan mudah-mudahan  awal Maret nanti,” katanya.
Sementara itu  kondisi Pasar Turi Baru sendiri masih sepi meski sudah buka sejak 2 tahun silam. Hampir di setiap lantai, ada  stan yang buka. Hanya saja, jumlahnya sedikit  sehingga tak sebanding dengan  jumlah total stan  yang masih tutup.  Apalagi jumlah stan di sana sebanyak 4.600 stan.
Semula ada 400 pedagang yang buka di sana. Namun karena sepi, kini  banyak tutup. Bahkan di food court, yang semula ada  sekitar 5 pedagang menjual beraneka makanan, kini tinggal satu. Maka total yang masih bertahan sekitar 100 stan di semua lantai yang ada. [dre]

Tags: