Pasar Wisata Hanya Tampung Separuh Pedagang PPWB

Paguyuban Pasar Wisata Brantas (PPWB) saat melakukan hearing dengan Komisi B di Kantor DPRD Kota Batu, Senin (8/6).

Paguyuban Pasar Wisata Brantas (PPWB) saat melakukan hearing dengan Komisi B di Kantor DPRD Kota Batu, Senin (8/6).

Kota Batu, Bhirawa
Sedikitnya 400 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Wisata Brantas (PPWB) mendatangi Kantor DPRD Kota Batu, Senin (8/6). Mereka melakukan dengar pendapat atau hearing dengan Komisi B terkait rencana pendirian pasar wisata yang lokasinya berada di sebelah timur Stadion Brantas. Saat ini rencana tersebut masih terganjal dengan masalah perizinan.
Kordinator PPWB, Dian Sucipto mengatakan saat ini dua lokasi yang telah dibidik untuk dijadikan tempat Pasar Wisata yaitu, lahan di sebelah timur Stadion Brantas Kota Batu, dan lahan di Jl.Sultan Hasan Halim.
“Dan dalam maping dan peninjauan lokasi, ternyata baik di sebelah timur Stadion Brantas maupun di Jl.Sultan Hasan Halim hanya bisa membuat sekitar 200 tenda saja,”ujar Dian ditemui usai bertemu dengan komisi B, Senin (8/6).
Kondisi ini membawa kesulitan bagi PPWB. Karena mereka saat ini sudah membawahi sekitar 400 pedagang yang siap bergabung dalam pasar wisata ini. Akhirnya, merekapun harus memangkas 50 persen dari jumlah pedagang yang ada.
“Kita kelompokkan dulu pedagang-pedagang yang ada. Dan untuk pedagang yang sama kita upayakan untuk bisa merger atau digabung. Hal ini untuk meminimalisir banyaknya pedagang yang harus dicoret,”jelas Dian.
Sebagai langkah kedua, lanjutnya, PPWB terpaksa melakukan seleksi terhadap para calon pedagang pasar wisata ini. Maksudnya, atas kesepakatan PPWB dengan Dewan dan Diskoperindag, akan dilakukan prioritas pedagang yang bisa bergabung di Pasar Wisata.
“Kita prioritaskan kepada pedagang yang belum pernah tergabung dalam kelompok dagang di tempat lain. Misalnya, mereka belum menjadi anggota Batu Saturday Night (BSN), kelompok pasar wisata yang ada setiap hari Sabtu malam,”ujar Dian.
Dengan adanya kendala ini, saat ini PPWB masih belum mengantongi ijin usaha untuk memulai kegiatannya. Untuk itu komisi B meminta mereka untuk segera menentukan lokasi dari dua alternative yang ada.
“Kemudian kita harapkan mereka (PPWB) ini untuk segera membuat proposal atas kegiatan yang akan dilakukan. Jika proposal telah selesai, kita (DPRD) akan mendampingi PPWB untuk menghadap walikota untuk meminta persetujuan dari beliau,”ujar anggota komisi B dari fraksi PAN, Suwandi. [nas]

Tags: