Pasca Bentrok Mahasiswa Papua dan Ormas Surabaya, Risma : Aku Gak Tahu

Surabaya, Bhirawa
Meski telah disematkan dengan sebutan mama Papua oleh Ikatan Masyarakat Papua pada awal tahun 2017 silam, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terlihat lepas tangan akan konflik antara Ormas dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang terjadi di Asrama Jalan Kalasan No 10 pada, Rabu (15/8/2018).
Gaya kepemimpinan Wali Kota dua periode yang tegas dan tetap mengutamakan anak-anak inilah, Risma mendapat sebutan N9 Mama Papua. Meski demikian, kericuhan hingga menyebabkan korban luka gores pada bagian tangan Ormas yang bersitegang dengan AMP akibat sabetan parang, Risma seakan tidak tahu menahu.
Hal ini disampaikan Risma saat ditemui di DPRD Kota Surabaya dalam menghadiri acara mendengar siaran langsung, Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (16/8/2018). Meski belum selesai Presiden berpidato, Risma lalu meninggalkan ruangan lantai 3 ini.
Disela meninggalkan ruangan, Wali Kota Risma sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media. Termasuk mengenai AMP yang enggan mengibarkan bendera merah putih yang mengakibatkan bentrok dengan Ormas.
Ditanya AMP Kota Surabaya yang bentrok dengan Ormas lantaran tidak ingin mengibarkan bendera merah putih di Asrama Papua menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-73, Risma mengaku tidak tahu. “Itu urusannya temen-temen, bukan urusanku toh,” katanya.
Aksi bentrok hingga mengakibatkan korban, Risma mengaku tidak tahu. Apakah peristiwa tersebut juga akan membahayakan bagi masyarakat Surabaya, Risma keukuh mengatakan tidak tahu. “Aku juga gak tahu, aku gak tahu. Aku kan cuma itu, itu kan sudah ditangani kepolisian, biar kepolisian yang menangani,” terangnya.
Risma bahkan mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003.1/6441/436.3.1/2018 yang bersifat penting dalam hal imbauan Peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2018 yang diterbitkan tertanggal 16 Juli 2018.
SE tersebut ditujukan kepada Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan/Dinas/Bagian Pimpinan Organisasi Politik/Masyarakat/Profesi/Sosial dan Pemuda. Selain itu, Pimpinan Bank, Hotel, Mall, Restaurant, Supermarket dan tempat hiburan umum. Hingga sampai ke tingkat Camat, Lurah dan Ketua RT/RW se-Surabaya.
Di dalam SE nomor 3 menyebutkan bahwa mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh selama 5 hari berturut-turut mulai 14 sampai 18 Agustus 2018, pukul 06.00 s/d 18.00 Wib dan warna bendera yang sudah kusam diganti yang baru.
Pada alinea 4 juga menyebutkan, guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa serta cinta tanah air, diminta memutar lagu-lagu perjuangan dan memakai PIN merah putih didada sebelah kiri mulai tanggal 14 s/d 18 Agustus 2018.
“Sudah, sudah ada sejak lama,” jelasnya saat ditanya SE tersebut. Bagi yang tidak mengibarkan bendera merah putih, Risma berbelit,” ya kan onok anunya (sanksi, red),” tambahnya sembari menutup pintu lift meninggalkan lokasi. (geh)

 

Tags: