Pasca Cuti Bersama, Tak Ada Alasan ASN Bolos Kerja

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah memastikan mulai Kamis (21/6) hari ini seluruh layanan publik di Instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut seiring berakhirnya libur Lebaran 2018 yang sudah berjalan satu minggu lebih yang diberikan kepada pegawai swasta, BUMN hingga ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, seiring mulai normalnya aktivitas pasca cuti bersama dia mengingatkan kepada ASN untuk masuk kerja kembali pada Kamis (21/6). Jangan sampai ada ASN yang melanggar disiplin dengan melakukan bolos kerja.
“Saya mengingatkan pada Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,”ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke media, Rabu (20/6).
Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama. Menurutnya, berkat jasa mereka, pelayanan publik bisa tetap berjalan meskipun tidak secara full bisa melayani masyarakat. “Pada saat yang lain sedang libur, saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucapnya.
Selanjutnya Asman mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara seperti pemberian libur yang lebih lama hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar manfaatnya. Salah satu cara bersyukurnya adalah dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Asman.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Muhammad Ridwan meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk memantau bawahannya pada Kamis hari ini. Bahkan dirinya meminta kepada pimpinan lembaga tersebut untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahan yang berani untuk mangkir kerja.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk bolos kerja, sebab libur yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup lama yakni sekitar hampir 10 hari. “Sesuai SE Menpan RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi agar melakukan pemantauan ASN pasca cuti bersama,” ucapnya.
Batal Naik Gaji
Pada sisi lain pemerintah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang bolos kerja pada hari pertama pasca cuti bersama Lebaran. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan, dalam aturan tersebut sanksi pertama yang diberikan kepada sanksi ringan. Bentuk sanksi ringan ini dari mulai teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bisa berpengaruh terhadap jenjang karir ke depannya.
“Sanksi hukuman disiplin ringan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1 hingga 15 hari,” ujarnya.
Lalu, sanksi selanjutnya adalah hukuman disiplin sedang. Sanksi displin sedang ini meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sanksi hukuman disiplin sedang ini apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16-30 hari,” ucapnya.
Adapun sanksi terakhir adalah hukuman disiplin berat. Sanksi ini meliputi penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
“Sanksi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 31 sampai 46 hari,” ucapnya
Di luar ketiga sanksi tersebut, sanksi lainnya juga siap membayangi para ASN yang berani untuk bolos kerja pada esok hari, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja ASN tersebut.
“”Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama dimungkinkan juga diberikan hukuman administrasi lainnya oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau diskresi PPK dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain,” jelasnya. [rac, ins]

Tags: