Pasca Deadlock Pembahasan Banggar-TPAD Kabupaten Situbondo

Tampak sebagian besar kursi ruang rapat gedung utama DPRD kosong saat pelaksanaan paripurna KUA PPAS setelah Plt Bupati Yoyok Mulyadi tidak hadir pada akhir Desember 2020 lalu. [sawawi/bhirawa]

DPRD Ingin APBD 2021 Dibahas
DPRD Situbondo, Bhirawa
Agar proses pembangunan di Kota Santri Situbondo terus berjalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, tetap ingin ada pembahasan RAPBD 2021.

Bahkan DPRD kini terus membuka ruang komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Situbondo. Ruang ini terus dibuka setelah sebelumnya pembahasan APBD 2021 sempat buntu paska pelaksanaan pilkada.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurahman mengatakan, DPRD telah menghapus beberapa usulan program dan tunjangan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam merampungkan APBD tahun 2021.

Ini dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menerima teguran dari Gubernur Jawa Timur, terkait adanya keterlambatan pengesahan APBD 2021. “Ya sudah ada teguran dari Gubernur Jatim,” jelas politisi PPP itu.

Masih kata Abdurrahman, ada dua hal yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada TPAD Situbondo diantaranya menghapus kenaikan tunjangan anggota dewan dan mengembalikan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kepada draf yang lama. Menurut Abdurrahman, pokir adalah program kegiatan pembangunan yang diajukan masing-masing anggota dewan.

“Pokir ini merupakan hasil dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) masing-masing anggota dewan yang diajukan dengan bentuk program kepada masyarakat,” ulas dia.

Abdurahman menambahkan, pihaknya sudah mengembalikan pokir kepada drafy yang lama yaitu Rp800 juta yang berupa program setiap anggota dewan. Selain itu, ujar Abdurahman, ia juga menghapus kenaikan tunjangan meski hal itu sudah diatur di dalam Perpres.

Justru Abdurrahman mengaku heran Plt Bupati tidak mau menandatangani KUA PPAS 2021, padahal yang tertuang di dalam KUA PPAS tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Saya juga heran,” jelas dia. Dalam setiap pembahasan KUA PPAS, terang Abdurahman, selalu ada yang dikurangi, ditambahi maupun ada pula program yang harus digeser.

Hal itu sudah biasa terjadi saat pembahasan APBD setiap tahunnya. Sebab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan DPRD memiliki kewenangan penganggaran, membuat undang-undang serta fungsi pengawasan.

“Seperti itu biasa saja dalam pembahasan APBD. Ada yang dicoret dan ada yang ditambahi. APBD itu bukan warisan yang mutlak harus diterima semua anggota dewan,” jelasnya.

Abdurrahman kembali menegaskan, DPRD masih menginginkan adanya pembahasan APBD 2021, meski saat ini masih mandek karena Plt Bupati tidak mau menandatangani KUA PPAS.

Keinginan DPRD tersebut menunjukkan bahwa anggota dewan pro rakyat, sebab jika tidak ada pembahasan APBD, maka tidak akan ada pembangunan pada tahun 2021.

“Seharusnya APBD tahun 2021 sudah disahkan 30 November lalu. Meski terlambat karena penyerahan KUA PPAS dari Pemkab juga terlambat. DPRD tetap mengagendakan pengesahan KUA PPAS 28 Desember lalu, namun tidak dihadiri Plt Bupati Yoyok Mulyadi,” kupasnya.

Jika tidak ada APBD, ulas Abdurahman, maka secara otomatis tidak akan ada pembangunan, tidak akan ada pembayaran honor guru honorer dan guru ngaji dan yang ada hanya belanja rutin seperti gaji PNS.

Dia menerangkan, keterlambatan pengesahan APBD itu ada konsekuensi seperti penundaan gaji untuk jabatan politik selama enam bulan. Bagi dia, penundaan gaji tersebut tidak ada masalah karena yang paling penting program pembangunan tetap dilakukan. “Kami tegaskan tetap ingin ada pembahasan APBD,” pungkas Abdurrahman. [awi]

Tags: