Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Empire Palace Minta Perlindungan Hukum

Rakhmat Santoso, menunjukkan duduk permasalahan yang dialami Gunawan Angka Widjaja di Surabaya, Rabu (26/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Setelah penyidik Polda Jatim menetapkan Gunawan Angka Widjaja dan ibunya Linda Anggarini sebagai tersangka, bos Empire Palace (Gunawan, red) ini meminta perlindungan hukum atas penetapan tersangka yang disematkan padanya.
“Kami meminta penyidik kepolisian untuk meninjau kembali atas penetapan tersangka yang disematkan pada para klien kami. Sekaligus meminta agar penyidik menghentikan penyidikan atas kasus ini,” kata kuasa hukum keduanya, Rakhmat Santoso di Surabaya, Rabu (27/6).
Rakhmat menjelaskan, permohonan ini dikarenakan Laporan Polisi (LP) bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM ini, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. “Kan saat ini masih ada sengketa perdata yang proses hukumnya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final. Diselesaikan dulu masalah pokoknya,” jelas Rakhmat.
Pihaknya pun berpendapat bahwasanya polemik yang melibatkan antar pihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu didramatisir. Dan sebelumnya tidak ditangani secara proporsional. Permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Sedangkan terjadinya utang antara anak kepada ibunya adalah hal yang wajar, itupun nantinya utang tersebut Pak Gunawan bayar dengan uang miliknya sendiri. Tanpa menganggu uang hak pelapor, jadi tidak ada korelasi soal utang ini dengan pelapor,” ucapnya.
Diceritakan Rakhmat, sejak usia muda, Gunawan merupakan pekerja keras dan bekerja di perusahaan PJTKI milik ibunya tersebut. Pada 2000, ia mendapat pinjaman modal dari ibunya guna menjalankan bisnis, salah satunya bidang properti dan pengelolahan gedung megah Empire Palace.
“Bahkan bantuan financial dari ibunya itu didapat sebelum perkawinan Pak Gunawan dengan bu Chinchin. Hal itu bisa dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SSPT) Pak Gunawan secara pribadi. Kepada negara, Pak Gunawan membayar pajak sebesar Rp 100 miliar,” beber Rakhmat.
Rakhmat pun mengakui bahwa status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya. Pihaknya pun mendapat informasi kliennya sedang berada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya terhadap penyidik.
“Sebenarnya ia (Gunawan) pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di SP3 (dihentikan), sebab Pak Gunawan orang yang awam masalah hukum,” tegasnya.
Pada intinya, Gunawan meminta ada jaminan hukum dari Polda Jatim. Perlindungan hukum itu dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya. “Pak Gunawan ingin masalah ini segera selesai,” tambah Rakhmat
Masih kata Rakhmat, awal perkara ini adalah masalah utang piutang antara Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini. Menurutnya, hal itu wajar ketika seorang anak meminta uang untuk modal usaha dari orangtuanya. Kemudian, perusahaan bisa berjalan dengan baik hingga pada 2000 lalu, Gunawan membayar pajak perusahaan ke negara sebesar Rp 100 miliar.
Tapi, lanjut Rakhmat, pada ujungnya terjadi masalah keluarga yang berujung pada gugatan cerai yang diajukan istri Gunawan, yakni Trisulowati alias Chinchin. “Saya kira masalah pokoknya harus diselesaikan dulu, yaitu perceraian. Perkara ini masih di Mahkamah Agung (MA). Dan Pak Gunawan tidak mau bercerai karena ingat anak-anaknya dan masih cinta sama Chinchin,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari adanya tindakan laporan polisi yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin terhadap suami dan mertuanya. Para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.
Atas laporan itu, penyidik Polda Jatim menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dan akan menggandeng Interpol guna memulangkan Gunawan Angka Widjaja dari Singapura. Pemilik gedung megah Empire Palace tersebut dijerat dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik seperti diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. [bed]

Tags: