Pasca Fatwa MUI, BPJS Lumajang Normal

BPJS KetenagakerjaanLumajang, Bhirawa
Fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perbincangan serius di wilayah Kabupaten Lumajang, Pasalnya keputusan MUI tersebut instansi terkait belum menerima pemberitahuan putusan fatwa tersebut.
Sedangkan masyarakat yang mempertanyakan hal ini ke berbagai pusat layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS juga berdatangan. “Sedangkan surat pemberitahuan terkait putusan itu, kok belum ada di meja saya hari ini sehingga tidak bisa berkomentar apapun menyangkut hal itu,” kata Bayu Wibowo, Sekretaris Dinkes Kabupaten Lumajang.
Dia menegaskan, jika fatwa MUI itu memang benar adanya, tidak akan serta-merta mengubah regulasi dan mekanisme pelayanan kesehatan yang diberikan di daerah. Pasalnya, acuan regulasi dan mekanisme pelayanan kesehatan tetap mengacu dengan peraturan yang di atas. “Yakni sesuai regulasi Kementerian Kesehatan maupun BPJS. Jadi acuan pelayanan tetap sesuai regulasi dan mekanisme yang diinstruksikan dari atas (pusat–red),” ujarnya.
Soal kemungkinan turunnya fatwa haram BPJS itu akan mempengaruhi terhadap kepesertaan maupun layanan kesehatannya, Sekretaris Dinkes Kabupaten Lumajang ini meyakini jika hal itu masih debatable. Karena ia meyakini masih akan banyak diskusi dan kajian yang akan dilakukan, menyangkut dampak dari fatwa haram tersebut terhadap layanan dan kepesertaan BPJS. [yat]

Rate this article!
Tags: