Pasca Hadi Poernomo Jadi Tersangka, KPK Bidik Direksi BCA

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/4)

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/4)

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaankorupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak swasta, termasuk ke jajaran direksi BCA. Nanti swastanya akan dikembangkan,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Sejauh ini, kata Busyro, KPK memang tengah mendalami pihak yang bertindak sebagai pemberi kepada Hadi terkait permintaan untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak keberatan BCA menjadi menerima keberatan tersebut. “Setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa. Motifnya abuse kewenangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Ia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dengan mengubah hasil telaah terkait penolakan keberatan pajak non-perfomance loan (NPL) senilai Rp 5,7 triliun oleh PT Bank Central Asia (BCA).
Di mana, hasil telaah Direktur PPh menolak permohonan keberatan BCA, tetapi Hadi justru meminta agar permohonan itu diubah dengan menerimanya. Akibat perbuatannya, negara menelan kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menteri Keuangan Chatib Basri menahan diri untuk banyak berkomentar perihal penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 2002-2004.
Ditemui di kantornya, Kantor Kementerian Keuangan, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu tampak terkejut mendengar berita Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka. “Oh iya? Kapan?” kata dia singkat.
Menurut Chatib, jika preseden tersebut terjadi pada 2002-2004, artinya hal tersebut terjadi pada masa kepengurusan Boediono. “Tanya KPK-lah (detailnya). Saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.
Sementara itu, ditanya kemungkinan KPK mendalami kasus sampai ke pejabat Ditjen Pajak yang lain, Chatib hanya bisa mengamini. “Nanti kita lihat. Kalau (karena kasus) Dirjen Pajak, pasti ada (pemeriksaan). Kita lihat saja, itu urusan KPK kan,” kata dia.
Sementara PT Bank Central Asia (BCA) lebih memilih untuk bungkam mengenai seluruh pertanyaan yang mengenai penangkapan Hadi Poernomo yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terkait menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT BCA Tbk (BBCA) Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
“Kami pun akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan BCA. Kalau ada pertanyaan opini yang berkaitan dengan KPK dan Pak Hadi, itu di luar kemampuan kami, mohon maaf. Jadi kami tidak layak memberikan opini,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta.
Jahja menjelaskan, mengenai pemberitaan yang telah berlangsung, dirinya menyebutkan perpajakan BCA sejak 1999 telah memenuhi kewajiban dan menjalankan sesuai dengan prosedur atau tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses BCA tempuh, bahwa BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi dan menjalankan tata cara pajak yang benar, sesuai peraturan yang berlaku. BCA tidak melanggar peraturan yang berlaku,” tutupnya. [kpc,ant,ira]

Tags: