Pasca Kendali Pemkot Mojokerto Beralih ke Wawali

Agus Endri Soebianto

(Menakar Peluang Siapa Calon Kuat Sekdakot Mojokerto)
Kota Mojokerto,  Bhirawa
Pasca diterimanya Surat Perintah Tugas (SPT)  dari Gubernur Jatim kepada Wakil Wali kota Mojokerto untuk mengendalikan Pemkot,  praktis merubah peta birokrasi.  Termasuk diantaranya bursa Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto.
“Sekarang kan usernya berbeda mas,  otomatis siapa yang jadi calon kuat sekdakot nanti, ” ucap seorang pejabat eselon II di Pemkot Mojokerto yang menolak namanya ditulis.
Saat ini, Pemkot Mojokerto tengah melakukan  tahap asesmen, setelah peserta bertambah menyusul perubahan syarat usia. Dan secara otomatis,  Wawali bakal menentukan Sekdakot definitif setelah hasil asesmen yang diikuti enam pejabat termasuk peserta tambahan.
Komposisi enam pejabat calon Sekdakoy itu terdiri dari tiga peserta dari seleksi tahap pertama. Yaitu, Ruby Hartoyo, Kepala Disperindag; Novi Rahardjo, Kepala Disporabudpar; Agung Moeljono, Kepala BPPKA.
Sedang, tiga peserta lainnya hasil seleksi tahap kedua setelah ada perubahan syarat usia kepesertaan. Diantaranya, Kepala Bappeko Harlistyati, Asisten Administrasi Pembangunan Subambihanto, Kepala Dinkes Ch Indah Wahyu.
TIga peserta terakhir adalah peserta hasil penjaringan tahap kedua. Itu setelah muncul perubahan persyaratan seleksi pada sisi usia. Jika sebelumnya usia maksimal peserta adalah 56 tahun, batasan usia itu dihapuskan. Itu menyusul tidak adanya pendaftar pada gelombang pendaftaran seleksi sekda tahap kedua.
Yakni dengan pembukaan pendaftaran selama tujuh hari kerja. Yang kemudian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota dimungkinkan menunjuk pejabat untuk mengikuti seleksi tersebut.
Kini, keenam pejabat itu telah menjalani peserta asesmen yang digelar di Badan Diklat dan Pelatihan Pemprov Jatim.
’’Hasilnya akan segera kita umumkan, dan tes akhir yakni intetview,  baru tiga besar diserahkan ke Bapak Wakil Walikota, “ujar Endri Agus Subianto, sekretaris pansel, Kamis (17/5).
Pria yang juga Kepala BKD Pemkot Mojokerto ini menambahkan,  tahapan asesmen telah dijalankan. Dari enam peserta itu nantinya mengerucut menjadi tiga peserta.
Pasca seleksi tahap kedua tanpa diminati pendaftar, pansel akhirnya menggunakan sistem rotasi/mutasi. Penggunaan sistem itu telah mengantongi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedianya, dari tiga peserta hasil pengerucutan asesmen itu akan dibawa ke PPK. Dimana, nantinya PPK memiliki kewenangan untuk menunjuk satu diantara tiga peserta untuk menjadi Sekdakot definitif. [kar]

Tags: