Pasca Pembubaran TP4D, Jaksa Tak Kawal Pembangunan

Ivan

Sampang, Bhirawa
Keputusan pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), baik di tingkat pusat maupun di daerah di akhir tahun 2019 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdampak ketiadaan pengawalan hukum atas sejumlah proyek pembangunan di daerah Kabupaten Sampang .
Berdasarkan tugas dan fungsi (tupoksi) TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif.
Kepala seksi (kasi) intel Kejaksaan negeri Sampang,Ivan , saat ditemui di ruangannya Rabu (8/1), membenarkan bahwa akhir tahun 2019 Kejaksaan Agung membubarkan TP4D. Namun, lanjut Ivan, sebelum dibubarkan pihaknya menerima pengajuan pengawalan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2019, dengan total keseluruhan 39 kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
“Dari 39 kegiatan tersebar di beberapa OPD di Kabupaten Sampang, antara SDN 2 Banyuanyar, DPRKP, PUPR, Disperdagprin, Dinkes, Dinas penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu.”Jelas Ivan.
Lanjut Ivan saat ditanya terkait kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) Ta 2019 dengan total kurang lebih Rp. 7 miliar rupiah di bawah Kecamatan Sampang, pihaknya tidak pernah menerima permohonan pengajuan pengawalan dan tidak ada di 39 kegiatan yang kami lakukan pengawalan.
Menurut Ivan , dirinya secara pribadi sempat mendengar terkait polemik pelaksanaan ADK 2019,. Namun pihaknya hanya berkerja sesuai aturan dan prosedural yang ada, dan hingga saat ini di bagian intel kejaksaan belum pernah menerima laporan apapun secara tertulis.
Sementara di tempat terpisah, Rabu 8 Januari 2020, salah satu kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) Ta 2019, di Perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, berupa kegiatan saluran terlihat dibongkar dengan alasan permintaan warga setempat.
Sekedar diketahui, Alokasi dana Kelurahan tahun 2019, ada 6 Kelurahan yang menyerap anggaran tersebut, diantaranya Kelurahan, Gunung Sekar, Polagan, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, dan Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan rinciannya setiap Kelurahan kecipratan dana Rp 1.170.000.000, Perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN. Dana tersebut dilaksanakan secara kontraktual, berupa kegiatan proyek fiksi berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi, rabat beton dan lainnya.(lis)

Tags: