Pasca Penetapan UMK, Tiga Perusahaan Bakal Hengkang dari Jombang

Ratusan buruh kembali melakukan aksi demo, Kamis (26/11). Mereka menuntut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut karena dinilai tidak memihak buruh dan lebih memihak pengusaha.

Ratusan buruh kembali melakukan aksi demo, Kamis (26/11). Mereka menuntut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut karena dinilai tidak memihak buruh dan lebih memihak pengusaha.

Buruh Ngotot Desak PP No 78 Tahun 2015 Dicabut
Jombang, Bhirawa
Pasca penetapan UMK Jombang 2016  sebesar Rp 1.924.000,  tiga perusahaan besar di Kabupaten Jombang bakal hengkang. Alasannya karena UMK Kabupaten Jombang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di sekitar wilayah Jombang.
Dari data di Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jombang menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang telah melakukan relokasi di antaranya perusahaan SUB yang akan relokasi ke Kabupaten Jember dengan estimasi karyawan 2.000 orang. Sedangkan untuk perusahaan yang mengajukan relokasi jika UMK Kabupaten Jombang 2016 ditetapkan ada tiga perusahaan, di antaranya Folma, Sohei, Venesia dengan estimasi 6.000 orang karyawan lebih.
Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Heru Widjayanto membenarkan adanya pengajuan relokasi dari beberapa perusahaan besar jika UMK 2016 Kabupaten Jombang diberlakukan. “Bahkan ada yang dari Maspion Group yang sudah membeli tanah, namun tidak jadi melanjutkan investasinya di Kabupaten Jombang. Mereka berpindah ke Kabupaten Nganjuk yang UMK-nya lebih rendah dari Kabupaten Jombang,” ujarnya, Kamis (26/11).
Heru menambahkan ancaman hengkang  perusahaan tersebut adalah karena UMK Kabupaten Jombang lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten sekitarnya. “Sebagai contoh di Kabupaten Nganjuk UMKnya hanya berkisar 1,5 juta, dibandingkan dengan UMK Jombang ada selisih 500 ribu untuk setiap karyawan pabrik. Wajar jika mereka memilih hengkang dengan alasan  penghematan,” pungkasnya.

Tolak PP Pengupahan
Sementara itu ratusan buruh di Jombang kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (26/11) . Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut karena dinilai merugikan kaum buruh.
Dengan membawa poster, aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Buruh Independen(GSBI) perempatan taman kota Kebonrojo dan Depan Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi melakukan longmarch menuju depan kantor Pemkab Jombang. ” PP No 78 Tahun 2015 tidak memihak buruh, lebih memihak pada pengusaha. Kita minta pemerintah mencabut,”ujar  Korlap Aksi Heru Zandy.
Buruh lanjut Heru Zandy meminta agar pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015. Karena  sejak dirancang hingga disahkan, peraturan tersebut menimbulkan kontroversi.  ” Tuntutan buruh soal UMK 2016 kandas. Di Jombang, tuntutan UMK sebesar Rp 2,7 juta, didok oleh pemerintah sebesar Rp 1.924.000,”tandasnya seraya mengatakan UMK tidak memperhatikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Masih menurut Zandy, PP No 78 Tahun 2015  lebih mewakili kaum pengusaha dan investor asing dan tidak mewakili kepentingan buruh. Tujuannya, untuk tetap mempertahankan politik upah murah. Betapa tidak, peraturan tersebut hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak mengacu pada KHL. “Sehingga dapat dipastikan kenaikan upah buruh tidak akan pernah lebih dari 10 persen. Hal itu berbanding terbalik dengan kenaikan kebutuhan yang mengalami kenaikan tiap tahun. Belum lagi ada rencana pencabutan subsidi listrik. PP No 78 Tahun 2015 hanya meninjau KHL tiap lima tahun sekali,” pungkasnya. [rur]

Tags: