Pasca Putusan MK, KPU Jombang Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Sosialisasi oleh KPU Jombang dengan mengundang seluruh Parpol, Kamis (25/1) kemarin. [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Jombang bakal melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 akhir pekan ini. Hal ini menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mengenai verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol.
Usai putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 diputuskan, maka KPU memiliki konsekuensi untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap 12 Parpol calon peserta Pemilu 2019, yang sebelumnya KPU hanya melakukan verifikasi terhadap Parpol baru.
”Dengan putusan MK itu konsekuensinya semua partai harus diverifikasi, hari ini kita kumpulkan seluruh partai agar semuanya memiliki persepsi yang sama dan proses ini bisa berjalan dengan baik,” ungkap Atho’illah, Komisioner KPU Kab Jombang, Divisi Hukum dan Pengawasan usai acara Sosialisasi Vetifikasi Faktual Pasca Putusan MK dengan mengundang seluruh Parpol di kantornya, Kamis (25/1) kemarin.
Atho’ menambahkan, Verifikasi Faktual akan dilaksanakan pada akhir pekan ini dan akan berlangsung selama tiga hari. ”Verifikasi dilakukan tiga hari, tanggal 30, 31 Januari dan tanggal 01 Februari. 12 Partai Politik di Jombang yang diverifikasi selama tiga hari itu,” tambah Athoillah.
Ke 12 partai yang dimaksud yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai
Di tambahkannya lagi, untuk tekhnis verifikasi faktual, pihaknya akan mendatangi masing-masing kantor partai yang di verifikasi. Partai itu yang akan menghadirkan anggotanya. Hal itu berbeda dengan teknis yang sebelumnya, dimana pihak KPU turun langsung ke rumah-rumah anggota partai.
”Verifikasi meliputi verifikasi kepengurusan, 30% perempuan dalam kepengurusan partai dan domisili partai serta keanggotaan. Prinsipnya sama, teknisnya saja berbeda. Partai menghadirkan ke kantor partai, dulu kita yang mendatangi anggotanya. Jumlah samplingnya lebih sedikit, sekarang 5% kalau dulu 10%,” pungkasnya. [rif]

Tags: