Pasca Sanksi, DPRD Awasi Hak Keuangan Bupati Jember

Ketua bersama pimpinan DPRD Jember saat menunjukkan Salinan sanksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Jember, kemarin.

Jember, Bhirawa
‘Do’a orang Jember di Ijabah’ demikian komentar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dalam akun face booknya yang diunggah Selasa (8/9/2020). Komentar singkat Ahmad Halim ini diunggah setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa memberikan sangsi kepada Bupati Jember Faida.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi kepada Bupati Faida dengan tidak dibayarkan semua hal keuangan sebagai Bupati selama 6 bulan kedepan. Sanksi ini diberikan atas keterlambatannya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2020.
“Parlemen akan serius mengawasi pelaksanaan hukuman tersebut agar tidak terjadi penyelewengan. Sanksi berlaku sejak Surat Gubernur ditetapkan,’ ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada media di Gedung DPRD kemarin, Rabu (9/9).
Menurut Itqon, sanksi dituangkan dalam SK Gubernur Jatim nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 tertanggal 2 September 2020. Namun, lanjut dia, baru semalam dokumennya sampai ke tangan Faida maupun dirinya yang menerima salinan.
Gubernur Khofifah menjatuhkan sanksi administratif ke Faida berupa tidak dibayarkannya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta apapun bentuk penerimaan yang bersumber dari keuangan negara.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim mengaku pasca dijatuhkannya sanksi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Khofifah mengenai nasib APBD Jember yang belum terbahas.”Ada beberapa hal yang harus kami lakukan bersama-sama Pemprov. Misalkan, bagaimana penetapan APBD 2020 maupun 2021 yang akan datang,” urainya politisi Gerindra.
Menurut Halim, hingga kini Jember masih memakai Perbup tentang Penggunaan APBD tahun 2020. Anggaran dapat dikeluarkan sebatas kategori wajib dan mengikat yang hanya untuk kebutuhan rutin supaya pemerintahan tidak vakum. “Terdapat sejumlah opsi agar payung hukum pemakaian anggaran oleh Pemkab Jember, dari Perbup naik ke tingkat Perda. Namun kami belum bisa memastikan, apakah nanti akan diselesaikan setelah Gubernur menunjuk penjabat Bupati,” ulasnya pula.Gubernur Khofifah dalam keterangannya beberapa waktu lalu memang akan mengangkat penjabat Bupati/ Walikota yang mengikuti Pilkada serentak 2020.
Sementara, paska dijatuhkannya sanksi oleh Gubernur, hingga saat belum ada keterangan resmi dari Bupati Faida. Bahkan beberapa awak media mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui WA, belum ada tanggapan.

Gundul Massal
Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) sambut Sanksi Gubernur Jatim kepada Bupati Faida dengan aksi gundul (plontos) massal dihalaman Gedung DPRD Jember Rabu (9/9).
Mereka menyambut gembira atas sikap tegas Gubernur Jatim Khofifah atas keterlambatan Bupati Faida dalam menyerahkan Raperda APBD 2020.” Saya sangat bersyukur atas ketegasan Pemerintah Provinsi Jatim, sehingga kami gundul massal,” ucap KH Ayyub Saiful Rijal atau Gus Saif.
Selain aksi gundul massal, GRJ juga melakukan acara ritual tumpengan dan do’a bersama-sama sebagai bentuk rasa syukur hak keuangan Bupati Faida dilucuti.”Gundul massal dan tasyakuran adalah nazar kami dari awal. Kita menyampaikan kebenaran fakta-fakta hukum,” ulas Koordinator JRG, Kustiono Musri
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah menerbitkan SK nomor: 700/ 17/13/ 070/ 2020 tertanggal 3 September 2020. Isi surat menyatakan Bupati Faida melakukan pelanggaran dalam bentuk gagal menyusun APBD 2020. [efi]

Tags: