Pasca Terusir, PKL akan Ditempatkan di GOR Ganesha

Proses eksekusi lahan relokasi PKL yang dilaksanakan Rabu(5/12).

Kota Batu, Bhirawa
Terusirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dari tempat relokasi Jl.Sudiro dan Jl.WR.Supratman pasca dilaksanakannya eksekusi tanah oleh Pengadilan membuat Pemkot Batu bergerak cepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso langsung memanggil beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas dan menentukan langkah yang diperlukan. “Kemarin (Rabu, 5/12) ada sekitar 78 PKL yang datang ke Pemkot untuk meminta pertolongan dan mengadukan nasib mereka,”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, Kamis (6/12).
Pasca eksekusi tanah 2 hari lalu (5/12), Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Walikota Punjul Santoso, bersama beberapa pejabat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi eksekusi tanah. Dan sidak tersebut mereka juga mencari lokasi guna ditempati PKL untuk sementara.
“Rencananya, para PKL akan kita tempatkan di sekitar GOR Ganesha (barat Alun-Alun Kota Batu). Nanti akan kita tata mereka di samping dan sekitaran GOR Ganesha,”tambah Punjul.
Selain itu Pemkot juga akan mengkomunikasikan penggunaan lahan relokasi PKL ini dengan pemiliknya yang baru, Linawati Hidajanto akan diupayakan agar area tersebut tetap bisa digunakan oleh PKL. Pemkot akan menyewa lahan tersebut kepada Linawati hingga Pemkot memiliki lahan sendiri yang representatif untuk PKL.
Upaya yang dilakukan Pemkot ini sesuai dengan harapan para PKL. Para PKL menginginkan agar Jl.Sudiro dan Jl.WR Supratman tetap menjadi kawasan khusus PKL karena mereka masih ingin bisa menjajakan dagangannya di kawasan tersebut.
“Jika tetap menjadi kawasan PKL, kita akan segera memperbarui dan mengurus surat sewa dengan pemilik lahan yang baru,”ujar salah satu PKL yang terusir, M.Saiful.
Diketahui, untuk bisa berdagang di area relokasi tersebut para PKL harus membayar uang sewa sebesar Rp 12 juta hingga Rp 25 juta pertahun. Uang tersebut dibayarkan kepada Suprapto (termohon eksekusi) yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Kuasa hukum Suprapto, Suhartono mengungkapkan bahwa lahan relokasi di Jl.Sudiro/ Jl.WR Supratman menjadi area khusus PKL berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemkot Batu bernomor 593.3/980/422.400/2012. Surat bertanggal 11 September 2012 ditujukan untuk Suprapto dan berisi poin terkait penataan PKL di Jl.Sudiro.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Batu Widodo itu menyebutkan bahwa Pemkot atas persetujuan DPRD menunjuk area Jl.Sudiro sebagai pusat PKL alun-alun. Tetapi sebelumnya agar para PKL memohon izin dan berhubungan langsung dengan pemilik tanah (dalam hal ini, Suprapto).
“Dalam surat itu jelas, bahwa lokasi ini ditentukan sebagai tempat bagi para PKL,” ujar Suhartono. Namun kini ia mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan pemilik baru atas lahan tersebut. [nas]

Tags: