Pasien Gangguan Jiwa Capai 543 Orang di Kab.Probolinggo

Madimo yang dirantai kakinya di kandang sapi.

(Lintas Sektor Segera Tangani Kasus Kesehatan Jiwa)
Kab.Probolinggo, Bhirawa.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan lintas sektor mengadakan pertemuan dalam rangka menangani kasus kesehatan jiwa. Diikuti puluhan peserta dari lintas sektor di Kabupaten Probolinggo. Guna membahas kebijakan dan strategi kesehatan jiwa dan Napza, kesehatan jiwa dasar dan pembagian kelompok koordinator wilayah.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Wiwik Yuliati, Senin 20/3 mengungkapkan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dari Dinkes Provinsi Jawa Timur perihal Assesment Bebas Pasung. “Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di setiap kecamatan. Sehingga nantinya bisa menangani masalah kasus kesehatan jiwa,” katanya.
Menurut Wiwik, kegiatan ini juga mampu mewujudkan kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penanganan kasus bebas pasung. “Serta tercapainya target Jawa Timur Bebas Pasung tahun 2017,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jumlah pasien ganggung jiwa berat saat ini di Kabupaten Probolinggo yang terpantau sebanyak 543 orang, lepas pasung sebanyak 155 orang, masih dipasung sebanyak 35 orang, masih dirawat di rumah sakit jiwa sebanyak 9 orang, UPT Dinsos 2 orang dan dirumah 106 orang.
“Permasalahan gangguan jiwa sangat kompleks tidak cukup hanya ditangani di puskesmas atau dirujuk ke RS Jiwa saja, tetapi yang lebih penting adalah pencegahan agar kasus gangguan jiwa tidak bertambah banyak. Kurangnya pelayanan kesehatan jiwa menyebabkan banyak pasien gangguan jiwa yang diterlantarkan keluarganya menjadi gelandangan atau dipasung,” katanya.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan senantiasa dilakukan setiap waktu oleh institusi pelayanan kesehatan jiwa, terutama dilaksanakan oleh para petugas puskesmas. “Namun masih banyak permasalahan yang ditemukan terutama penolakan pelayanan kesehatan jiwa oleh pasien dan keluarganya,” ujarnya.
Sampai saat ini masih banyak pemahaman yang keliru tentang gangguan jiwa. Permasalahan gangguan jiwa pada masyarakat sangat luas dan kompleks, bukan hanya meliputi yang sudah jelas terganggu jiwanya, tetapi juga berbagai problem psikososial bahkan berkaitan dengan kualitas hidup dan keharmonisan hidup.
“Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tindak kekerasan, kenakalan remaja, penyalahgunaan Napza, tawuran, pengangguran, demo yang anarkis, putus sekolah, PHK dan lain-lain. Permasalahan ini dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pertumbuhan masyarakat baik ditinjau dari segi ekonomi, moral, budaya bangsa dan lain-lain,” jelasnya.
Memprihatinkan, seorang laki-laki bernama Madimo, warga Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo ini harus hidup di kandang sapi. Ia mengalami gangguan jiwa dengan kondisi kaki di rantai. Madimo dipasung oleh keluarganya dikarenakan mengidap gangguan jiwa dan ditakutkan akan mengamuk dan melukai warga sekitar. Sebenarnya dari pihak keluarga sendiri dengan berat hati merantai Madimo.
Mengetahui keadaan tersebut, Kasat Binmas AKP Hendrix K. Wardhana bersama Kapolsek Kotaanyar AKP Ohim, mengunjungi kediaman keluarga Madimo, yang mana ingin memastikan keadaanya.
Di tempat berbeda, Kasat Binmas dan kapolsek juga mengunjungi rumah kediaman Agus, warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, yang juga menderita gangguan jiwa. Kondisinya pun tak jauh berbeda dengan Madimo dirantai kakinya.
Setelah melihat keadaan keduanya, petugas sendiri sebenarnya tidak berkenan dengan tindakan warga yang melakukan tindakan diskriminasi. Meskipun sakit jiwa, seharusnya ia mendapatkan perawatan medis bukan malah dipasung. Karena dengan dipasung tidak akan membuatnya lebih baik melainkan membuat keadaan korban semakin parah. “Kami akan berkoordinasi dengan Muspika dan kepala desa setempat serta dinas sosial untuk pengobatannya,” ungkap Kasat Binmas.
Pihak kepolisian berharap, keduanya dapat menjalani hidup normal layaknya orang biasa meskipun menderita gangguan jiwa. [wap]

Tags: