Pasien Jiwa Terancam Kambuh

Kondisi pasien gangguan jiwa di salah satu rumah sakit di Jakarta

Kondisi pasien gangguan jiwa di salah satu rumah sakit di Jakarta

Jakarta, Bhirawa
Para penderita gangguan jiwa, terancam kambuh kembali oleh peraturan baru yang membatasi  pemberian obat gratis hanya dijatah 2 minggu. Kekurangannya, yakni jatah obat 2 minggu berikutnya harus dibeli sendiri. Seperti diketahui penderita gangguan jiwa di Indonesia, pada umumnya dari kalangan yang tidak mampu. Mereka harus minum obat tanpa jeda seumur hidup, jika jeda minum obat mereka akan kambuh kembali.
“Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa pemerintah mengurangi secara drastis jatah obat penderita gangguan jiwa. Padahal semua tahu, penderita gangguan jiwa umumnya para kurang mampu. Jelas tidak akan bisa membeli obat sendiri dan akan berakibat penyakitnya kambuh. Maka sia-sialah pengobatan yang sudah dijalani,” jelas anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka dí pressroom DPR RI, kemarin
Disebutkan, sejak awal Januari2015 jatah obat gratis penderita gangguan jiwa hanya diberikan separuh (50%). Yakni dijatah 2 minggu, sedang kekurangannya yang 2 minggu harus dibeli sendiri. Pelayanan kontrol kesehatan juga dirubah, tidak sebulan sekali, tapi 2 minggu sekali dan harus datang sendiri ke Puskesmas. Tidak seperti sakit lainnya, pasien gangguan jiwa sangat riskan jika diharuskan keluar panti untuk datang ke Puskesmas.
“Demi pengamanan pasien gangguan jiwa, hendaknya pelayanan kesehatan mendatangi Panti, bukan sebaliknya. Khusus bagi pasien gangguan jiwa, obat yang harus diminum tanpa jeda seumur hidup itu harus dipenuhi pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU dimana beaya pengobatan orang miskin harus di tanggung negara,” cetus Rieke.
Lebih jauh Rieke mengingatkan, suntikan dana pemerintah untuk BPJS Kesehatan pada APBN P 2015 sebesar Rp5 triliun. Dana itu untuk kelancaran. pelayanan bagi 135 juta peserta sebesar Rp3,5 tiliun dan untuk dana cadangan pembiayaan jaminan kesehatan. Salah satu kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan itu adalah penderita gangguan jiwa.
“Tren penderita gangguan jiwa terus naik. Di Jawa Barat naik menjadi 63% atau 465.975 jiwa, sedang pada 2012 masih 296,943 jiwa. Angka pemasungan di pedesaan mencapai 18,2%, lebih tinggi dibanding di perkotaan yang sebanyak 10%,” papar Rieke. [ira]

Rate this article!
Tags: