Paslon Bupati Malang Terpilih Tunggu Jadwal Pelantikan

Komisioner KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. [cahyono/bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengirim berita acara penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Periode 2021-2024 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto, yang sekaligus mengusulkan pengesahan Bupati Malang terpilih ke Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Hal ini yang dikatakan, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (25/1), kepada sejumlah wartawan.

Masih dia katakan, berita acara untuk pengusulan pengesahan Paslon Bupati Malang terpilih sudah dibuat dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Karena ketentuan berita acara pengajuan pengesahan Paslon Bupati Malang terpilih ke Pemprov Jatim hanya diberikan waktu tiga hari terhitung sejak Paslon terpilih ditetapkan, pada Kamis (21/1/).

“Dengan kita ajukan berita acara penetapan Paslon Bupati Malang ke Pemprov Jatim, maka ranah selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sehingga KPU Kabupaten Malang kini menunggu kepastian kapan pelantikan dilaksanakan,” terangnya.

Menurut Dika atau nama panggilannya, kini tugas KPU Kabupaten Malang praktis sudah selesai. Dan setelah KPU mengusulkan untuk disahkan, maka DPRD Kabupaten Malang tinggal menunggu hasil pengesahan dari Gubernur Jatim.

Karena untuk jadwal pelantikan sudah menjadi ranah Gubernur, sehingga tugas KPU sudah tuntas. Sebab, semua yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 sudah selesai.

“Dan hingga ditetapkan Paslon Bupati Malang terpilih HM Sanusi-Didik Gatot Subroto dalam perjalanannya tidak ada gugatan dari Paslon Bupati Malang lainnya. Karena Pilkada Kabupaten Malang telah diikuti tiga Paslon, dan kedua Paslon menyatakan menerima atas kemenangan Sanusi-Didik,” ungkap dia.

Sebelumnya, kata Dika KPU Kabupaten Malang menetapkan Paslon Bupati Malang terpilih, HM Sanusi-Didik Gatot Subroto. Hal ini setelah KPU Kabupaten Malang menerima surat dari KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Pilkada 2020 Secara Serentak.

Dari dasar surat dari KPU RI, maka pihaknya melakukan penetapan Paslon Bupati Malang Periode 2021-2024. “Dari perolehan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020, Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Didik Gatot Subroto memperoleh suara 530.449 suara atau 45,51 persen, dari total suara sah pada Pilkada tersebut,” tegasnya.n [cyn]

Tags: