Paslon Dewanti-Masrifah Dilaporkan Panwaslu

Ketua Presedium Jamas Kab Malang Zia Ulhaq (kanan) saat menunjukkan barang bukti CD dan foto saat rombongan warga Kec Tumpang, Kab Malang berangkat ke Jatim Park Batu.

Ketua Presedium Jamas Kab Malang Zia Ulhaq (kanan) saat menunjukkan barang bukti CD dan foto saat rombongan warga Kec Tumpang, Kab Malang berangkat ke Jatim Park Batu.

Kab Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang kini mulai berani mengadukan dugaan kecurangan pasangan calon (paslon) Bupati Malang kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten setempat.
Seperti Jaringan Masyarakat Pengawas (Jamas) Kabupaten Malang, yang melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. Dugaan kecurangan yang dilakukan paslon tersebut adalah membagi-bagikan tiket gratis kepada warga untuk masuk ke tempat rekreasi Jatim Park Batu.
“Kami melaporkan paslon Nomor Urut 2 ini, karena mereka telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pidana Pemilu. Sebab paslon tersebut melakukan kecurangan pemilu yakni menjanjikan sesuatu yang bisa mempengaruhi pemilih. Karena dalam kampanye hanya untuk menyampaikan visi misi, dan bukan menjanjikan sesuatu,” jelas Ketua Presedium Jamas Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Selasa (17/11), saat melaporkan paslon Nomor Urut 2 di Kantor Panwaslu Kabupaten Malang.
Ia mengaku, pihaknya melaporkan paslon Dewanti-Masrifah sebelumnya atas pengaduan masyarakat kepada Jamas. Sehingga dari pengaduan masyarakat itulah, maka pihaknya melaporkan ke Panwaslu terkait kecurangan yang dilakukan paslon Nomor Urut 2. Pihaknya mendesak Panwaslu agar segera melakukan tindakan atau sanksi kepada paslon tersebut.
“Setelah kami investigasi ada dugaan cukup kuat, dimana masyarakat Kabupaten Malang difasilitasi oleh tim pemenangan Dewanti-Rumpoko terkait tiket gratis masuk Jatim Park Batu. Padahal dalam aturan UU Pemilu sudah jelas jika paslon dilarang memberikan sesuatu dalam hal memberikan fasilitas yang bersifat materi,” tegas Zia.  Meski tidak berupa uang yang diberikan masyarakat, lanjut dia, tiket masuk ke Jatim Park juga dengan menggunakan uang. Artinya, pemberian tiket gratis bisa dikategorikan penyuapan. Sehingga apapun bentuknya, apa yang dilakukan paslon Nomor Urut 2  telah menyalahi aturan. Sehingga atas nama masyarakat, dirinya melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu Kabupaten Malang.
“Untuk itu kami berharap agar lembaga terkait, khususnya Panwaslu melakukan langkah kongkret terkait permasalahan itu. Karena pada UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, ada tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik, administrasi, dan pelanggaran pidana. Pelanggaran pidana sanksinya bisa dicoret, dan Panwaslu harus tegas terkait hal ini,” ungkap Zia, yang juga mantan wartawan media nasional.
Sementara, Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan, dirinya telah menerima laporan masyarakat, yang dalam hal ini disampaikan oleh Jamas Kabupaten Malang. Selain itu, pihaknya juga menerima barang bukti berupa satu keping CD video, satu keping CD rekaman wawancara, dan beberapa foto warga yang berangkat ke Jatim Park Batu dengan menggunakan bus maupun kendaraan lain.
“Jika laporan tersebut benar dan terbukti, maka paslon Bupati Malang Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi akan kita kenakan Pasal 73 ayat 1 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 tentang calon bupati/walikota atau tim kampaye tidak boleh menjajikan sesuatu atau materi berupa uang yang bisa mempengaruhi pemilih,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, George menambahkan, selama berlangsungnya kampanye paslon, Panwaslu sudah menerima laporan sebanyak 15 kasus. Dari puluhan kasus tersebut, yang sudah kita terima, diantaranya terkait kampanye diluar jadwal, nama calon dalam ijazah tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tidak sesuai dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  [cyn]

Tags: