Paslon Dilarang Revisi Desain Kampanye

foto ilustrasi

KPU Resmi Tetapkan APK dan BK Cagub – Cawagub Jatim 2018

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim secara resmi mengesahkan dan menetapkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dua pasangan calon gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018. Penetapan desain APK ini setelah KPU Jatim menggelar rapat koordinasi dengan dua Cagub – Cawagub Jatim. nomor urut 1. Khofifah – Emil. Nomor urut 2. Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno di media center KPU Jatim.
Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro ditemui usai rapat mengatakan, hari ini semua tim dua calon Cagub – Cawagub Jatim telah menyerahkan perbaikan desain ke KPU Jatim. “Setelah diteliti KPU Jatim, desain cagub – cawagub sudah tidak ada masalah lagi, sehingga sekarang tinggal dilakukan proses percetakan oleh KPU Jatim untuk Bk, dan APK di kabupaten/kota,”ujarnya, Selasa (27/2).
Setelah disahkannya desain APK dan BK ini, pihak KPU meminta kepada paslon cagub – cawagub dilarang melakukan revisi dan memperbaiki apabila terjadi kekurangan warna maupun konten desainnya. “Tidak hanya itu saja pihaknya juga melarang paslon cagub – cawagub tidak lagi mendesain lagi gambar diluar desain APK dan BK yang sudah diserahkan dan disahkan KPU Jatim,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk proses percetakan APK ini langsung diserahkan ke pihak KPU Kabupaten/kota. Untuk APK yaitu Baliho, Spanduk, dan Umbul – umbul. Untuk Bahan kampanye, seperti brosur, Pamflet, dan poster dicetak oleh KPU Jatim. “Untuk BK ini proses pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (1/3), dan butuh 15 hari lagi untuk proses percetakan BK ini,”ujarnya.
Sambil menunggu proses lelang dan cetak APK dan BK oleh KPU. Pihaknya juga mengimbau kepada paslon Cagub – Cawagub untuk segera mencetak tambahan APK dan BK masing – masing yang sudah disepakati oleh pihak KPU, Bawaslu dan tim Paslon Cagub – Cawagub.
Apabila ingin mencetak APK dan BK sendiri, diharapkan Cagub dan Cawagub memakai desain resmi dari KPU dan Bawaslu Jatim. Apabila saat pemasangan APK dan BK sendiri diluar desain yang telah disepakati oleh KPU dan Bawaslu. Pihak Bawaslu Jatim serta Panwas untuk segera mencopot dan mengambil APK tersebut,”paparnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Jatim yang lain, Totok Hariyono. SH ditemui usai rapat mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Jatim, dan dua Tim Paslon Cagub – Cawagub Jatim yang telah menyelesaikan dan mengesahkan desain APK dan BK ini. Karena ini merupakan desain APK dan BK ini membutuhkan proses yang lama dan rumit.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau dan berharap kepada dua Paslon Cagub dan Cawagub Jatim dapat mematuhi dan menaati peraturan yang telah disepakati. “Dua Cagub – Cawagub Jatim mulai hari ini harus memakai desain APK Dan BK resmi dari KPU dan Bawaslu Jatim. Apabila dilapangan masih ditemukan diluar desain yang disepakati, pihak Bawaslu Jatim, dan Panwas Se Kab/Kota akan mencopot APK dan BK tersebut,”tegas Totok divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim. [cty]

Tags: