Paslon Independen Setorkan 109 Ribu KTP

Bacabup Malang dari Independen Nurcholis (kiri) saat didampingi Gus Haris (kanan), salah satu putra kyai dari Kec Turen, Kab Malang

Bacabup Malang dari Independen Nurcholis (kiri) saat didampingi Gus Haris (kanan), salah satu putra kyai dari Kec Turen, Kab Malang

Kab.Malang, Bhirawa
Pasangan independen Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati Malang (Bacawabup) Malang Nurcholis-Muhammad Mufidz akan memenuhi kekurangan berkas persyaratan dukungan sebanyak 36 ribu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena KPU Kabupaten Malang memberi deadline atau batas waktu oleh KPU, sejak tanggal 4 Agustus hingga berakhir 7 Agustus 2015.
“Kami siap memenuhi berkas kekurangan dukungan di hari pertama deadline yang diberikan KPU. Sedangkan kekurangan dukungan KTP sebanyak 36 ribu fotokopi KTP, akan kami penuhi lebih dari kekurangannya, yakni sebanyak 106 ribu lembar fotokopi KTP sebagai bukti dukungan dan sudah kami setorkan ke KPU Kabupaten Malang,” ujar Bacabup Independent Nurcholis, Selasa (4/8), kepada Bhirawa.
Jika diperbolehkan KPU, ia menambahkan, dirinya siap menambah lagi jumlah dukungan dibulatkan hingga 150 ribu fotokopi dukungan KTP. Sehingga dengan menyetor kekurangan dukungan KTP, maka persyaratan untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2015, dirinya dipastikan akan lolos untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015, yang akan diselenggrakan, pada 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Nurcholis, 109 ribu dukungan fotokopi KTP tersebut berasal dari 33 kecamatan dari 378 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di Kabupaten Malang. Sementara, kekurangan kita memang hanya 36 ribu KTP,  tapi kami setorkan tiga kali lipat ke KPU.
“Sehingga jumlah dukungan KTP jika kami setorkan sebanyak 109 ribu, maka jumlah dukungan KTP untuk pasangan calon independent sebanyak 250 ribu, dan ini sudah melebihi kuota dukungan yang ditentukan oleh KPU, yakni sebanyak 153 ribu KTP,” tegasnya.
Secara terpisah, salah satu anggota Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Suharyono membenarkan, jika pasangan calon dari independent untuk persyaratan maju di Pilbup Kabupaten Malang 2015, masih kurang sebanyak 36 ribu dukungan KTP. Sehingga untuk bisa mengikuti Pemilukada Kabupaten Malang, pada tahun ini, maka mereka harus memenuhi persyaratan tersebut.
Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan untuk memenuhi kekurangan dukungan KTP, kata dia, pasangan calon tersebut tidak memenuhi hingga akhir menyetorkan dukungan KTP pada 7 Agustus 2015 mendatang, konsekwensinya ya pasangan Nurcholis-Muhammad Mufidz gagal maju di Pemilukada Kabupaten Malang.
“Tapi, pada hari ini pasangan calon Nurcholis-Muhammad Mufidz sudah menyetorkan dukungan KTP ke KPU. Dan saat ini sudah dilakukan perhitungan oleh petugas KPU. Dan jika dalam perhitugan dukungan KTP mencukupi persyaratan, maka pasangan calon independen tersebut, bakal ikut bertarung di Pemilukada Kabupaten Malang mendatang,” pungkasnya. [cyn]

Tags: