Paslon Independen Kota Batu Terancam Dicoret

Ketua KPU Batu, Rochani, saat menyerahkan daftar dukungan calon perseorangan ke PPK.

Ketua KPU Batu, Rochani, saat menyerahkan daftar dukungan calon perseorangan ke PPK.

Kota Batu, Bhirawa
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 Desa di Kota Batu mulai bergerak untuk meverifikasi faktual terhadap syarat dukungan perbaikan dari Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan, Abdul Majid- Kamuri Idris. Satu-satunya Paslon jalur perseorangan (Paslon Independen) di Pilkada Batu ini terancam tercoret dari Daftar Paslon yang saat ini berjumlah 4 paslon. Hal ini terjadi jika jumlah syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) tak mencapai jumlah yang dibutuhkan.
Untuk melakukan verifikasi faktual tersebut, kemarin (10/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyerahkan salinan model B.1 KWK (daftar dukungan) perseorangan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kemudian dikordinasikan kepada PPS. Dan dari 24 Desa/ Kelurahan yang ada di Batu, hanya PPS di 15 Desa yang akan meverifikasi syarat dukungan ini.
“Karena syarat dukungan perbaikan yang diserahkan Paslon Independen adalah KTP dari warga di 15 Desa tersebut,”ujar Ketua KPU Batu, Rochani, Senin (10/10).
Adapun verifikasi faktual oleh PPS ini dilaksanakan selama enam hari sejak 12-17 Oktober. Selanjutnya, tanggal 18-19 Oktober dilaksanakan rekapitulasi ditingkat PPK dan 20-21 Oktober di KPU. “ari rekapitulasi di KPU ini bisa diketahui berapa syarat dukungan memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat.
“Dan yang dibutuhkan Paslon Independen, dalam hal ini Abdul Majid- Kasmuri Idris adalah 66 syarat dukungan sah,” jelas Rochani. Apabila kurang dari 66 dukungan sah, secara otomatis Paslon perseorangan ini tidak lolos.
Diketahui, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan Paslon Independen, Majid- Kasmuri, berjumlah 2044 suara. Namun dari jumlah yang diserahkan tersebut saat ini sudah berkurang menjadi 2.038 suara.
“Enam di antaranya sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti tidak tercantum foto copy dukungan, beda wilayah administrasi dan beda dapil,” tambah Rochani.
Dalam penyerahan salinan model B.1 KWK (daftar dukungan) perseorangan kemarin, KPU memberikan beberapa catatan ke PPS. Hal ini berkaitan ditemukannya potensi dukungan suara ganda. Yaitu, di Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, dan Kelurahan Temas. Dan menjadi tugas bagi PPS untuk meverifikasi hal tersebut.
Setelah proses verifikasi faktual selesai, tambah dia, pihaknya akan menetapkan Paslon yang lolos pada tanggal 24 Oktober. Kemudian dilanjutkan pengambilan nomor urut Paslon pada tanggal 25 Oktober. [nas]

Tags: