Paslon Kartika Belum Setor Salinan Undurdiri

Ketua KPUD Lamongan Imam Ghozali, saat berdiskusi tahapan Pilkada bersama puluhan awak media Lamongan di ruang Media Center KPU setempat, pekan lalu. [Hartono/Bhirawa]

Ketua KPUD Lamongan Imam Ghozali, saat berdiskusi tahapan Pilkada bersama puluhan awak media Lamongan di ruang Media Center KPU setempat, pekan lalu. [Hartono/Bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Calon Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati tak kooperatif dan terancam akan terleminasi dari Pilkada 2015. Sebab, Calon wakil bupati dari pasangan nomer urut dua Fadeli – Kartika (Fakta) sampai hari ini, Minggu (18/10) belum  menyetorkan Surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Pasalnya, sesuai dengan peraturan PKPU Nomer 9 yangg diubah menjadi PKPU nomer 12 Tahunn 2015 pasal 68 yang menjelaskan bahwa pasangan calon yg berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kota, Provinsi dan Anggota DPR RI harus menyerahkan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang hingga batas waktu ahir yg telah ditentukan.
Jika dihitung sejak pengajuan pemberhentian maka pada tanggal 23 Oktober 2015 besok merupakan batas akhir penyerahan salinan SK pengunduran diri sebagai status anggota dewan. Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Ketua KPUD Lamongan Imam Ghozali, saat berdiskusi tahapan Pilkada bersama puluhan awak media Lamongan di ruang Media Center KPU setempat, pekan lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Imam Ghazali dalam ruangan Media Center tersebut mengatakan, sesuai dengan PKPU nomer 9 yang diubah menjadi PKPU nomer 12 thn.2015 pasal 68 bahwa paslon yang berstatus sebagai anggota dewan.harus menyerahkan surat pemberhentian paling lambat 23 Oktober besok. Ada dua paslon yang berstatus anggota dewan yakni Edy Wijaya. “Tapi SK-nya sudah diserahkan. Sementara Kartika Hidayati kita belum memnerima salinan SK dari pejabat yang berwenang Mendagri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Hal ini perlu disampaikan untuk mengingatkan kepada calon. “Sebab, hal ini bisa berimplikasi pada eleminasi calon karena tidak memenuhi syarat dan jika sampai batas akhir nanti masih saja
tidak menyerahkan salinan SK pengunduran diri, yang bersangkutan bakal terancam implikasi eleminasi calon,” tegas Ketua KPU Imam Ghazali.
Di sisi lain saat disinggung jika sampai pada batas akhir 23 Oktober nanti belum ada penyerehan surat keputusan itu, Implikasinya bisa mengarah pada gagalnya calon cawabup karena tidak memenuhi syarat. Otomatis calonnya gagal, hanya aturannya itu masih terus dikomunikasikan dengan KPU Provinsi.
Siap Proses PAW
Sementara itu, persiapan pengunduran diri Marhenis Urip Widodo yang saat ini maju sebagai Calon Wakil Bupati Blitar mendampingi Rijanto sebagai Calon Bupati Blitar, bakal segera diproses setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur sesuai aturan maksimal 30 hari setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, bagi Anggota DPRD Kabupaten Blitar atau PNS maka harus mengundurkan diri.
Sehingga setelah penetapan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar pada tanggal 22 Oktober mendatang DPRD Kabupaten Blitar bisa mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Maka maksimal 30 hari sejak tanggal itu Marhaenis harus sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar,” kata Masykur.
Sedangkan mekanisme pengunduran diri Marhaenis dikatakan Masykur harus melalui Paripurna, namun pihaknya akan menyesuaikan dengan jadwal KPU Kabupaten Blitar. “Sebelum diproses kami masih mempertanyakan keabsahan pembuatan keputusan dimana hanya berupa surat edaran dari KPU. Agar langkah yang kami lakukan tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain proses bisa segera dilakukan pasca penetapan pasangan calon, agar kinerja DPRD kabupaten Blitar tidak terganggu dan dapat tetap berlangsung dengan baik, karena Marhaenis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang memiliki posisi strategis dijajaran DPRD Kabupaten Blitar. “Selain sesuai dengan mekanisme aturan pada Pemilukada, proses PAW nantinya akan membantu kinerja DPRD Kabupaten Blitar dalam melaksanakan program kerja,” jelasnya.
Ditambahnya  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno, untuk tahaoan Pemilukada di Kabupaten Blitar pihaknya juga meminta KPU Kabupaten Blitar terus melakukan koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu terkait aturan khusus untuk Kabupaten Blitar dalam Pemilukada 2015.
Bahkan pihaknya juga memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Blitar melaksanakan Pemilukada meskipun hanya ada satu pasangan calon saja. “Sesuai dengan hasil keputusan MK yang berupa referendum, KPU Kabupaten Blitar harus terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat tentang juknis dan juklak yang harus dilakukan,” kata Endar Soeparno.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah menegaskan pihaknya akan berusaha untuk melaksanakan Pemilukada di Kabupaten Blitar tahun 2015 ini dengan aman dan lancar yang didukung masyarakat Kabupaten Blitar meskipun nantinya hanya ada satu pasangan calon saja.
Namun pihaknya sampai saat ini masih menunggu juklak dan juknis dari pusat tentang mekanisme pelaksanaan Pemilukada dengan calon tunggal. “Yang jelas nantinya dengan satu pasangan calon akan memilih setuju atau tidak setuju terhadap calon yang ada, namun untuk bentuk surat suara sampai saat ini masih kami tunggu juknisnya,” kata Imron Nafifah. [mb9,htn]

Tags: