Paslon Nissa Laporkan KPU Kab.Mojokerto

Hj Choirun Nissa (kanan) beserta kuasa hukumnya saat melaporkan KPU ke Panwaskab, Senin (16/11)  kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Hj Choirun Nissa (kanan) beserta kuasa hukumnya saat melaporkan KPU ke Panwaskab, Senin (16/11) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Paslon Nissa -Syah mulai melakukan perlawanan pasca dicoret KPU sebagai peserta Pilbup Mojokerto. Paslon nomor urut satu ini melaporkan arogansi KPU Kab Mojokerto ke Panitia Pengawas, Senin  (16/11) kemarin. Cabup Hj Choirun Nissa memimpin langsung aksi ke Kantor Panwas itu dan diikuti puluhan pendukungnya.
Choirun Nisa yang juga mantan Wabup Mojokerto ini, mendatangi gedung Panwas di Kec Bangsal, Senin (16/11) kemarin sore. Nissa beserta tim pemenangannya diterima satu orang anggota Panwas di ruang pengaduan.
”Kedatangan kami ke Panwas untuk melaporkan KPUD Kab Mojokerto yang arogan dan sewenang-wenang telah mencoret kami (Nissa-Syah, red) dari daftar peserta Pilbup Kab Mojokerto Periode 2015 – 2020,” ujar Choirun Nisa kepada puluhan awak media kemarin.
Choirun Nissa menyebut, apa yang dilakukan KPU mencederai demokrasi dan menghilangkan hak masyarakat Mojokerto untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani mereka. ”Ini arogan dan mencederai demokrasi, karena kampanye sudah berlangsung tiga bulan, tapi KPU malah membuat SK penetapan baru yang hanya mencantumkan dua Paslon saja,” tambah Nissa.
Tak hanya itu, dasar surat keputusan MA yang dibuat acuan KPU untuk mendiskualifikasi dirinya juga dinilai cacat hukum. Pasalnya, terdapat poin yang janggal dalam gugatan terkait SK KPU Nomor 31 ini.
”Karena dalam putusan MA itu yang diminta dicoret itu Paslon nomor urut 3. Sementara sesuai dengan gugatan yang diajukan terhadap SK KPU Nomor 31 itu tak ada nomor urut, yang ada adalah abjad A, B dan C,” ungkap Nissa.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Nissa – Syah yang baru, Ima Mayasari SH menyebut, tindakan KPU yang mencoret Paslon Nissa – Syah  melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik.
”Untuk itu kami mendesak KPU membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan KPU Nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 ttg perubahan Keputusan KPU Nomor 31/Kpts./KPU Kab 014329790/2015, tentang penetapan Paslon bupati dan wabup peserta Pilbup Kab Mojokerto. Dan mewajibkan untuk melaksanakan surat keputusan KPU Nomor 31 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati tertanggal 24 Agustus lalu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ima juga mendesak Panwas untuk memerintahkan KPUD menunda pelaksanaan Pilbup sampai dengan adanya penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Terkait laporan ini, Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayuhanafiq, mengaku siap dengan segala konsekwensi atas putusannya. ”Kami semua di KPU sudah siap dengan segala konsekwensi putusan kami. Termasuk soal ancaman dilaporkan ke DKPP,” pungkas Ayuhanafiq. [kar]

Tags: