Paslon Nissa-Syah Ajukan PK Putusan MA

Paslon Nissa-SyahKab Mojokerto, Bhirawa
Kuasa hukum Paslon Choirun Nissa-Arifudinsjah (Nissa – Syah), Samuel Hendrik melakukan perlawanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Paslon MKP – Pungkasiadi. Samuel menilai,  terdapat poin yang janggal dalam gugatan terkait SK KPU Nomor 31 ini.
”Karena dalam putusan MA itu yang diminta dicoret itu adalah Paslon Nomor urut 3. Sementara sesuai dengan gugatan yang diajukan terhadap SK KPU Nomor 31 itu tak ada nomor urut, yang ada hanya abjad A, B, dan C,” ungkap Samuel, Senin (9/11) malam.
Samuel menegaskan, gugatan yang diajukan kubu MKP itu terkait SK KPU Kab Mojokerto Nomor 31 dan berita acara Nomor 28. ”Yang digugat kubu MKP – Pungkasiadi itu SK Nomor 31 dan berita acara Nomor 28 tentang penetapan Paslon. Didalam putusan MA itu tertera yang dicoret Nomor urut 3, dan Nomor urut 3 adalah Paslon Misnan – Sofi (Misof) bukan Nissa-Syah. Jadi putusan MA ini cacat hukum serta terjadi kekeliruan fatal,” jelas dia.
Dari putusan yang cacat hukum itu, Samuel berencana dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KPUD, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Ini agar KPU Kab Mojokerto tak melakukan eksekusi atas putusan itu. Selain itu, Samuel juga akan melayangkan surat tembusan ke MA. ”Kamit akan ajukan upaya PK, dan itu sudah kami konsultasikan dengan tim kuasa hukum yang ada di Jakarta dengan Prof Yusril Ihza Mahendra. Ada beberapa teman tim kuasa hukum yang sedang konsultasi dengan beliaunya (Yusril, red),” bebernya.
Pihaknya akan mengambil langkah cepat, meski KPU beranggapan tak ada upaya hukum lagi seperti yang diungkapkan kuasa hukum KPU, Anam Anis. Bahwa, putusan MA itu final. ”Yang pasti, KPU Kab Mojokerto pun sampai malam ini masih konsultasi dengan KPU Provinsi, dan mereka belum memberikan keputusan resmi terkait ini. Saya tidak mau berandai-andai, ini adalah sikap hukum kami,” jelasnya.
Masih, menurut Samuel, meski lex spesialis PK adalah upaya hukum luar biasa yang semua warga negara punya hak untuk melakukan itu. ”Dan itu diatur dalam hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negarta (PTUN) dan perkara ini adalah perkara TUN,” imbuhnya.
Jika KPU Kab Mojokerto mengeksekusi putusan MA dengan mencoret Paslon Nissa-Syah. Samuel akan melakukan tindakan hukum yakni melaporkan KPU ke DKPP dan akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas untuk KPU.
Materi apa yang akan disampaikan, Samuel akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum yang masih berada di Jakarta. ”Karena sampai detik ini juga, KPU belum melakukan pleno dan menyatakan sikap. Dari ketiga pihak, KPU, kuasa hukum MKP dan Nissa-Syah sudah menerima salinan putusan,” pungkasnya.
Sementara itu, M Sholeh, kuasa hukum Paslon MKP-Pungkasiadi menilai jika Paslon Nomor 3 yang dimaksud dalam putusan MA tersebut adalah urutan saat mendaftar ke KPU. ”Itu bukan nomor urut Paslon, tapi nomor di SK KPU tentang penetapan calon peserta Pilkada. Saat itu memang Nissa-Syah paling buncit mendaftarnya,” ujar Sholeh. [kar]

Tags: