Paslon-Parpol Harus Patuhi Jadwal Kampanye

Pilkada SurabayaSurabaya, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya mengimbau kepada pasangan calon petahana yang diusung partai PDIP yakni Risma-Whisnu dan Rasiyo-Lucy yang diusung gabungan partai Demokrat-PAN untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Sebab, jadwal kampanye baru akan dimulai pada 27 September hingga 5 Desember 2015 mendatang.
Untuk diketahui KPU Surabaya telah memastikan Pilkada Surabaya akan digelar dengan dua pasangan calon setelah pasangan  Dr Rasiyo-Lucy Kurniasari ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memenuhi syarat (MS), Kamis(24/9).
Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Muhammad Safwan menegaskan, Parpol maupun Paslon tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Dia menambahkan, Pemasangan alat peraga kampanye selain yang dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya pun dilarang.
Dirinya merujuk dalam Bab Jadwal Kampanye pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Disebutkan dalam pasal itu pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
“Ini dasarnya, jadi kalau hari ini (kemarin, red) penetapan pasangan calon, kampanye baru dilakukan Minggu,” ujar Safwan seusai menggelar pleno penetapan pasangan calon di Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (24/9) kemarin.
Adapun yang masuk dalam kriteria kampanye, kata Safwan, adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon. Sedangkan yang menjadi permasalahan saat ini, lanjutnya, adalah adanya Posko pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Itu tidak boleh. Yang boleh sekretariat, dan ini harus didaftarkan ke KPU,” katanya.
Bagi Parpol maupun pasangan calon yang melanggar, Panwaslu akan memberikan teguran persuasif, kemudian tertulis. “1 x 24 jam teguran kami tidak dihiraukan, kami akan mencopot alat peraga kampanye yang sudah terpasang,” tegasnya.
Kemarin siang setelah kedua Paslon ditetapkan, Panwaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan tertulis terhadap parpol pengusung pasangan Rasiyo-Lucy mengenai banner yang sudah terpasang di jalan Kertajaya Indah, serta stiker oneway di angkutan umum di Terminal Joyoboyo.
Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1/2015 pidana kurungan penjara paling singkat yaitu selama 15 hari dan paling lama 3 bulan. Pelanggaran yang termasuk tindak pidana ringan (tipiring) ini dapat diganti dengan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.
“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya. Peraturan dan perundang-undangan berlaku dan ?melekat pada diri Paslon. Mereka (Paslon) dan seluruh timnya, diminta hati-hati untuk tidak bertindak di luar aturan kampanye,” tandasnya. (geh)

Tabel
Jadwal Kampanye Pilkada Surabaya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ,pasal 67 menyebut pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
Penetapan Paslon Pilkada Surabaya, 24 September 2015,kampanye dimulai per 27 September 2015

Tags: