Paslon Pilkada Sampang Diperbolehkan Publikasi Iklan ke Media

ketua KPU Sampang saat menjelaskan pada para sejumlah wartawan Sampang di Kantor KPU Sampang

Sampang, Bhirawa
Belakangan ini, beberapa wartawan media lokal di Kabupaten Sampang, sempat bingung dengan aturan KPU yang melarang berita kampanye pasangan calon (Paslon) dikomersilkan pada media nassa, tanpa difasilitasi KPU. Menjawab hal ini KPU Sampang mulai memberikan rambu-rambu mana yang boleh dan mana yang dilarang.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, menyatakan memang berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017, iklan kampaye paslon dilarang dipublikasi di media, baik cetak, elektronik, dan radiao. Namun pada 14 hari terakhir masa kampanye diperbolehkan dan harus difasilitasi KPU. Bahkan ada teknis aturannya berapa kali penayangan, durasi, dan bajed anggarannya. Kamis 15/3/
“PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 60, media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain difasilitasi KPU, sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1, jika tidak patuh pada aturan tersebut maka akan ada sanksi,” Jelasnya.
Lebih lanjut Syamsul Muarif, sementara ini belum ada konsultasi Paslon terkait publikasi kampanye tersebut, namun intinya kalau hanya advetorial kegiatan kampanye Paslon itu masih boleh selama tidak ada ajakan untuk memilih paslin tertentu. Namun , jika sudah bersifat iklan kampanye ajakan maka hal itu sudah masuk yang dilarang.
“Dalam waktu dekat, kami komisioner KPU Sampang akan melakukan rapat internal untuk mengatur regulasi tetkait publikasi kegiatan paslon di media massa, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Tegasnya.
Sementara Rosi salah satu wartawan media televisi lokal yang bertugas di Kabupaten Sampang, ia mengatakan memang sejak asal beberapa paslon yang berada di Kabupaten Sampang, masih ragu untuk pasang advetorial atau iklan di media massa mengingat ada aturan yang harus konsultasi pada KPU, bahkan beberapa waktu lalu, ada salah satu paslon yang akan pasang advetorial pada sejumlah media massa lokal di Sampang, namun setelah konsultasi pada pihak KPU tidak diperbolehkan.
“kami berharap pihak KPU Sampang untuk segera melakukan sosialisasi pada Paslon dan awak media di Kabupaten Sampang, khususnya terkait rambu rambu publikasi pada media massa baik yang boleh dan yang dilarang.harapannya.(lis)

Tags: