Paslon Rudi-Sujono Minta Keadilan di MK

Calon Walikota nomor urut 1, H. Rudi (kedua dari kanan) dan tim Pemenangan saat memberikan keterangan pers di Kantor PAN Batu

(Kecewa Jawaban KPU Kota Batu)
Kota Batu, Bhirawa
Sengketa proses dan hasil Pemilukada Kota Batu 2017 yang memasuki sidang pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Pihak penggugat, yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Rudi- Sujono (Ruso) mengklaim KPU Kota Batu tidak bisa memberikan penjelasan yang gamblang atas tuduhan yang diajukan. Karena itu Ruso meminta adanya keadilan kepada Hakim MK.
Pada persidangan kedua pada Rabu (22/3) lalu, pihak KPU Batu memberikan jawaban sekaligus pembelaan atas tuntutan yang diajukan penggugat. Namun menurut Tim Pemenangan Ruso jawaban itu tidak memberikan penjelasan atas tuntutan adanya pelanggaran yang mereka ajukan.
“KPU Kota Batu dan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 2) hanya memberikan jawaban hal- hal yang bersifat formil saja. Seperti selisih suara yang melebihi 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pemilukada,” ujar Calon Walikota nomor urut 1, H.Rudi, Minggu (26/3).
Paslon nomor urut 1 sangat menyesalkan KPU Kota Batu yang tidak merespon dengan baik semua tuduhan dan argumen yang disampaikan Kuasa Hukum mereka dalam sidang MK. Jawaban KPU Batu sama sekali tidak membantah sangkaan yang diberikan Kuasa Hukum Ruso.
“Jawaban yang diberikan KPU Batu tidak sedetail argumen yang kami berikan. Adanya keterlibatan Struktur Pemerintahan Kota Batu juga tidak dibatah,” ujar Kuasa Hukum Ruso, Munhur Satyahaprabu.
Pihak Ruso dan Kuasa Hukumnya meminta KPU Kota Batu dan Panwaslih Kota Batu untuk membuka kembali dugaan upaya terstruktur sistematis dan masif yang diduga dilakukan Walikota Batu. Karena yang dilakukan Walikota menguntungkan Paslon nomor urut 2 dimana calon Walikotanya tak lain adalah istrinya. Selain itu, pihak Ruso juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta pertanggung jawaban Walikota Petahana. Karena dalam Pemilukada lalu, Walikota diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan uang rakyat untuk kesuksesan Paslon nomor 2.
Dalam pengajuan gugatan oleh Ruso, banyak pelanggaran yang telah dilakukan Walikota untuk menyukseskan Paslon 2. Antara lain, adanya kegiatan ‘Pamitam Walikota’ di berbagai Desa. Dalam kegiatan ini ditemukan bukti pemberian uang, mukenah, dan sarung kepada Warga Desa, dimana Walikota saat itu mendorong agar warga untuk memilih Paslon nomor 2.
Kemudian ada beberapa kegiatan Pemkot Batu yang diklaim Ruso dijadikan sarana menyukseskan Paslon 2. Yaitu, kegiatan pencairan bansos, santunan ibu hamil, pencairan insentif RT/RW yang dirapel 3 bulan, dan sertifikasi RT/RW Gratis.
“Dan atas adanya pelanggaran tersebut, kami berharap MK bisa menerima pengajuan gugatan kami, dan dilakukannya pembatalan hasil Pemilukada Kota Batu,”ujar Ketua Tim Pemenangan Ruso, Rofiq. [nas]

Tags: