Paslon ”SanDi” Unggul di Pilkada Kabupaten Malang 2020

KPU Kabupaten Malang saat menggelar rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]
Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. Sedangkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten Malang, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (16/12) malam, KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM.Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) unggul di Pilkada Kabupaten dengan memperoleh 530.449 suara atau 45,5 persen.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) memperoleh 491.816 suara atau 42,19 persen. Dan untuk Paslon Nomor Urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko hanya mampu memperoleh 143.327 suara atau 12,29 persen. Sehingga sudah dipastikan Paslon SanDi telah memenangi perhelatan demokrasi Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis (17/12), kepada wartawan mengatakan, dalam proses rekapitulasi berlangsung cukup lama, karena adanya beberapa protes dari Liason Officer (LO) Paslon. Dan meski rekapitulasi yang digelar KPU diprotes, tapi tidak apa-apa dan alhamdulilah berlangsung lancar. “Semua paslon akhirnya legowo menerima dan telah menandatangani hasil rekapitulasi,” ungkapnya.

Menurut Mahardika, pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang iyang kita gelar kemarin juga menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sedangkan dalam rekapitulasi tersebut langsung dibacakan hasil rekapitulasi suara berdasarkan model-D atau hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh teman-teman PPK. Sehingga dari hasil rekapitulasi suara di Pilkada Kabupaten Malang, Paslon SanDi unggul.

“Pada prinsipnya, selama berlangsungnya pemungutan suara, pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur. Sehingga dalam proses rekapitulasi tidak terjadi masalah, jika saat berlangsungnya rekapitulasi hasil suara ditingkat Kabupaten Malang ada LO yang protes, itu hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, LO Paslon SanDi Santoko menegaskan, jika dirinya sudah mengira bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomlor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto, (SanDi) unggul dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Apalagi dari dua hasil hitung cepat dan hitung faktual yang dilaukan oleh tim internal SanDi, tidak berbeda dengan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang yang digelar KPU kemarin.

Dia mengatakan, sudah dua kali pihaknya melaksanakan pers release terkait perlohan hasil suara yang diperoleh Paslon SanDi, dan buktinya dari rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten Malang, hasil suara SanDi tidak berubah. Karena dirinya yakin seluruh proses yang kita lakukan bersama dan yang sudah kita jalani, kita rekapitulasi datanya ke dalam data faktual. “Dan dari rekapitulasi ditingkat seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) ditingkat kecamatan sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya. 

Sehingga dengan keunggulan Paslon SanDi di Pilkada, masih Santoko katakan,

Hal ini merupakan kemenangan rakyat Kabupaten Malang. Untuk itu, dirinya berharap dengan ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Malang, jangan ada sekat-sekat yang terjadi selama proses Pilkada. Sehingga selama tahapan Pilkada Kabupaten Malang selasai, mari kita berkumpul kembali untuk membahas pembangunan Kabupaten Malang.

“Perpedaan pendapat dalam proses demokrasi, itu hal yang biasa. Sehingga dengan selesainnya Pilkada ini, kami mengajak para tim sukses paslon untuk bersama-sama membangun Kabupaten Malang, dan berkomitmen untuk membesarkan Kabupaten Malang, karena itu tugas kita bersama,” tandasnya. [cyn]

Tags: