Paslon Sandi Yakin Menangkan Pilkada Kabupaten Malang 2020

Ketua Tim Pemenangan Paslon SanDi Darmadi. [cahyono/Bhirawa]

Jelang Penetapan KPU
Kab Malang, Bhirawa
Menjelang penetapan perolehan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, pada 17 Desember 2020, maka Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) yakin jika akan memenangkan Pilkada. Dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil suara ketiga Paslon Bupati Malang 2020, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Malang.

Karena sebelumnya, berdasarkan hasil quick count dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Paslon SanDi unggul 46,0 persen, Paslon Nomor Urut 2 Hj Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) peroleh 41,6 persen, dan Paslon Nomor Urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) peroleh 12,4 persen.

“Kami yakin, bahwa hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Kabupaten Malang, Paslon SanDi akan memenangkannya, karena hasil quick count dengan hasil dari perhitungan di internal Tim Pemanangan SanDi tidak beda jauh. Begitu juga dengan perhitungan manual yang dilakukan KPU Kabupaten Malang,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Sandi, yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi, Rabu (16/12), kepada sejumlah wartawan.

Darmadi saat ditanya terkait kemungkinan menghadapi sengketa dari paslon lain, dirinya tidak mau berandai-andai. Tapi kalaupun memang ada sengketa, hal itu ranahnya KPU, bukan ranah kami, sebab kami juga peserta Pilkada Kabupaten Malang 2020. Sehingga untuk menghadapi kemungkinan adannya sengketa dari paslon lain, pihaknya sudah mempersiapkan tim kuasa hukum. Sehingga Paslon SanDi siap menghadapi sengketa.

Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 HM Sanusi-Didik Gatot Subroto, Agus Subyantoro SH mengatakan, jika nanti ada gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Malang, maka pihaknya telah menyiapkan strategi khusus bila nanti muncul gugatan dari pasangan paslon lain. Sedangkan segala potensi masih bisa terjadi sebelum ada penetapan hasil suara ketiga Paslon Bupati Malang dari KPU, karena kemenangan Paslon SanDi sangat tipis dari Paslon LaDub.

“Proses prosedural menuju rekapitulasi tingkat KPU ini sudah sesuai regulasi yang ada atau sudah on the road. Sehingga menurut kami sangat tipis kemungkinan bagi pasangan calon yang kalah, untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika itu terjadi, kami dari Tim Hukum sudah siap menghadapi gugatan,” tegasnya.

Menurut dia, masih ada waktu selama tujuh haribagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke MK. Namun, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada keberatan dan gugatan ke MK, maka KPU akan menanyakan secara prosedural ke MK. Karena jika ada gugatan Pilkada, maka di MK ada nomor register perkara. Dan ketika nomor register perkara sudah didapatkan KPU, berarti hanya ada waktu tiga hari, bagi calon yang keberatan untuk tindaklanjutnya.

Sehingga, kata dia, hal itu masalah waktu, karena regulasinya seperti itu. Dan setelah KPU melakukan penetapan hasil suara ketiga Paslon Bupati Malang, selama tujuh hari tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan siapa paslon yang terpilih untuk menduduki kursi Bupati Malang. “Kami berkeyakinan, karena selisih hasil suara Paslon SanDi dan Paslon LaDub lebih dari 3 persen, maka saya yakin tidak ada gugatan,” tegas Agus. [cyn]

Tags: