Paslon Pilkada Sidoarjo Tersandung Surat Hutang

Pilkada (33333)Sidoarjo, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Niaga (Peni) saling lempar kewenangan untuk memberikan pengakuan surat bebas hutang kepada Paslon Pilbup Sidoarjo. KPUD Sidoarjo mewajibkan seluruh Paslon harus menyerahkan surat keterangan bebas hutang yang dikeluarkan PN.
Persoalan yang dikeluhkan Paslon, PN Sidoarjo menolak memberikan surat keterangan bebas hutang kepada Paslon dengan alasan bukan tugasnya. Paslon diarahkan untuk meminta keterangan ke Peni di Surabaya. Hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kab Sidoarjo, menyebutkan seluruh pasangan bakal calon kepala daerah Kab Sidoarjo yang akan bertarung di Pilbup 2015,  belum menyerahkan surat keterangan bebas hutang dari PN Sidoarjo.
Tim Paslon sudah mengurus ke instansi yang ditunjuk KPUD namun PN Sidoarjo tak bersedia mengeluarkan surat keterangan bebas hutang itu, tanpa ada keterangan jelas.Hal itu dilontarkan salah satu tim sukses dari pasangan WANI (Warih Andono-Imam Sugiri) saat dikonfirmasi seputar syarat ini.
”WANI sudah mengajukan tiga surat keterangan yang disyaratkan ke PN Sidoarjo. Yakni surat keterangan bebas pidana, surat keterangan hak pilih dan surat keterangan bebas hutang. Namun PN Sidoarjo hanya mengeluarkan surat keterangan bebas pidana dan hak pilih. Sedangkan surat keterangan bebas hutang, PN Sidoarjo tak bisa mengeluarkan,” ujar Rahmad Gozi salah satu tim sukses WANI.
Masih menurut Gozi, tak ada alasan yang diberikan PN Sidoarjo, mengapa tak bersedia mengeluarkan surat keterangan bebas hutang ini. Namun yang jelas, pihaknya sudah melakukan langkah alternatif dengan meminta surat keterangan bebas hutang itu ke Peni Surabaya. ”Kami sudah mengajukan surat bebas hutang itu dan memang bisa dikeluarkan Peni,” ungkap Gozi.
Selain Tim Sukses WANI, Tim Sukses Sidoarjo Bersinar, Tim Sukses Uswathan dan Cawabup Abdul Kholik, menyebutkan surat keterangan bebas hutang itu itu sudah didapatkan dari Peni Surabaya. ”Sesuai arahan dari PN Sidoarjo,  akhirnya meminta surat keterangan bebas hutang itu ke Peni. Dan surat ini segera diserahkan ke KPU Sidoarjo,” ungkap Abdul Kholik.
Ketua KPU Kab Sidoarjo, Zainal Abidin mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015, tentang Pemilu, dalam pasal 45 dan sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf m, disebutkan tentang surat keterangan tak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
”Karena yang dimaksud bebas hutang itu adalah bebas hutang dari keuangan negara, maka kami berharap PN Sidoarjo bersedia mengeluarkan surat keterangan bebas hutang itu,” harap Zainal. Seluruh berkas yang belum dilengkapi ini, harus dipenuhi paling lambat tanggal 7 Agustus, hari ini. [hds]

Tags: