Paslon Tuban Tak Tahu APK Ilegel Miliknya

Ir.H Noor Nahar Husein, M.Si

Ir.H Noor Nahar Husein, M.Si

Tuban, Bhirawa
Calon Bupati dan wakil Bupati Tuban H. Fathul Huda dan Ir.H Noor Nahar Husein, M.Si (Hudanoor) yang juga incumbent mengaku tidak mengetahui adanya Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi miliknya yang dipasang oleh sejumlah simpatisan pasangan calon (Paslon) tersebut.
Noor Nahar yang saat ini juga masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tuban, mengungkapan, pihaknya tidak pernah meminta kepada simpatisan maupun tim sukses membuat dan memasang APK selain yang dipasang atas kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. “Saya juga heran, padahal tidak pernah meminta memasanag itu,” kata Noor Nahar saat dikonfirmasi terkait maraknya APK Ilegal miliknya, Senin (2/11).
Wakil bupati juga ketua DPC PKB Kabupaten Tuban ini lebih lanjut menjelaskan, kemungkinan APK miliknya itu dipasang oleh simpatisan yang kurang memahami peraturan KPU terkait pemasangan APK, sehingga baru-baru ini ditemukan APK illegal yang melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. “Mungkin kurang pahamnya simpatisan, makanya itu sampai terjadi, kemaren juga ada bahkan yang fotonya ada disitu merasa tidak memasang,” kata Wabup itu.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh simpatisan tunduk aturan yang ada, agar hal serupa tidak terjadi kembali, pasalnya pemasangan diluar kewenangan KPUD adalah melanggar PKPU nomor 7 aturan kampanye.
Sementara itu, Ketua KPUD Tuban Kasmuri secara tegas mengatakan, tim sukses dan Paslon tidak memiliki hak memasang dan membuat APK. Calon dan tim sukses maupun simpatisan hanya dapat membuat bahan kampanye yang ukuranga tidak melebihi 10×5 Centi meter (Cm), seperti stiker, brosur dan pamflet, itupun harus dilaporkan kepada KPU.
“Yang diperbolehkan KPU itu bahan kampanye, seperti stiker, kaos gambar calon dan sejenisnya, itupun jika dikonfersikan dalam Rupiah nilainya tidak boleh melebihi Rp 25 ribu, jika melebihi tidak diperbolehkan,” kata Ketua KPUD Tuban (2/11).
Sebelumnya, KPUD Tuban telah mendapatkan laporan terkait munculnya sejumlah alat pegara kampanye illegal karena dibuat dan dipasang bukan atas kewenangan KPUD Tuban. [hud]

Tags: