Pastikan Penangguhan Mudjiono, Pemkot Kirim Kabag Hukum ke Kejari Perak

Pemkot Surabaya,Bhirawa
Memastikan tanggapan pihak Kejari Tanjung Perak atas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus Prona kelurahan Kalikedinding, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati bersama dua anak buahnya mendatangi kantor penegak hukum itu di jalan Indrapura
Kedatangan Ira diduga untuk menanyakan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini atas kasus pungli prona yang menjerat Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjiyanto sebagai tersangka.
Namun saat dikonfirmasi media Kabag Hukum mengaku akan bertemu Kasidatun kejari Tanjung Perak.”Ndak mas bukan urusan itu, saya mau ketemu Pak Kasidatun,” kelit Ira saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak, Selasa (9/5).
Akan tetapi beberapa saat kemudian justru kabag Hukum Pemkot Surabaya ini ditemui Kasintel, Lingga Nuarie. Dan Lingga pun membenarkan, ketiga utusan Risma itu datang untuk menanyakan permohonan penangguhan Lurah Mudjiyanto.
“Mereka nanyakan permohonan penahanan yang diajukan Bu Risma,” kata Lingga usai menemui Ira
Selama proses menunggu bertemu Kasintel di ruang tunggu, Ira membantah jika Bu Risma terlalu intervensi pada kasus prona Tanah Kali Kedinding. Menurutnya, Bu Risma memperlakukan hal yang sama bagi anak buahnya yang tersandung proses hukum.
“Dulu waktu Lurah Penjaringan sari dan Lurah Dukuh Setro kena kasus prona oleh Kejari Surabaya, Bu Walikota juga mengajukan penangguhan penahanan, kami ada arsipnya, jadi bukan hanya kasus ini saja yang menjadi perhatian Bu Risma,”kata Ira.
Untuk diketahui, pada 8 Mei 2017 Risma melayangkan surat ke Kajari Tanjung Perak. Dalam surat bernomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5, Risma bertindak sebagai penjamin atas permohonan penangguhan penahanan untuk Lurah Mudjiyanto.
Dihari yang sama, Kepala BKD Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi juga bersurat ke Kejari Tanjung Perak. Intinya, surat Mia bernomor 800/2387/436.8.3/2017 berisi sama dengan suratnya Bu Risma. Yakni sama-sama menjadi penjamin atas penahanan Lurah Mudjiyanto.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwidjono mengakui, proyek Prona  rawan terhadap Pungli karena masyarakat masih dibebankan pembayaran. Selain itu, mekanisme prona saat ini tidak melibatkan pemkot secara langsung.
“Program prona adalah program pemerintah pusat dan kantor pertanahan yang melibatkan langsung ke lurah. Tidak lewat koordinasi dengan pemerintah kota seperti Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah,” ujar politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini kemarin.
Ia menyebut, dalam pengurusan prona sangat berpotensi adanya pemungutan biaya dari warga. Ini disebabkan kutipan dari panitia Prona lebih dari biaya yang dibebankan seharusnya.
“Seharusnya biayanya gratis. Namun setiap pengurusan satu bidang tanah yang akan disertifikasi hanya diberikan anggaran sebesar Rp 625 ribu,” imbuh Awi. Padahal, dalam pengurusan sertifikasi secara keseluruhan ada mekanisme pengadaan patok, pengukuran, dan semua sistem pengurusan dimungkinkan butuh anggaran yang lebih dari angka tersebut.
“Sementara  warga mau cepat, misalnya, akhirnya warga ditarik lebih dan akhirnya panitia dikenakan pasal gratifikasi atau pungutan liar,” ucap Awi. Menurutnya, banyak oknum PNS yang terjerat kasus pungli akibat pengurusan prona sempat marak pada tahun 2015 lalu.
Akibat hal ini, dewan sudah mengusulkan agar pemerintah kota Surabaya membentuk proyek operasi nasional agraria daerah (proda) yang dibiayai oleh APBD.
“Namun hingga saat ini pihak pemkot belum berani usulkan proda karena kantor pertahanan satu dan dua tidak menjelasakn secara gamblang bagaimana skema pembiayaan prona,” kata Awi.
Mulai proses pembayarannya menghabiskan biaya berapa, dibayarkan melalui siapa, hingga kebutuhan total per meter persegi belum dijelaskan ke pemkot. Padahal jika menganggarkan dalam APBD harus dengan sistem hibah pertanggungjawabannya harus jelas dalam mekanisme penganggaran APBD nya.
“Kalau kita ada proda, anggaran yang kurang dari prona bisa di-back up dengan APBD sehingga lurah dan panitia prona tidak lagi kesulitan saat kebutuhan biaya pengurusan, dan warga bisa tetap gratis,” ucapnya. [dre.gat]

Tags: