Pastikan Seleksi PPPK Gratis Tanpa Pungutan

Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Jatim baik untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan maupun guru tidak dipungut biaya alias gratis.
“Semua gratis, tidak ada pungutan biaya. Maka sekali lagi saya imbau agar tidak ada yang mempercayai ataupun menggunakan jasa calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” tegasnya, Rabu (23/11).
Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia atau siapapun. Untuk itu Gubernur Khofifah berharap peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan PPPK.
“Panitia seleksi PPPK tenaga teknis di Pemprov Jatim juga membuka helpdesk melalui WA Center 0813-8225-9498,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam seleksi PPPK tahun ini total sebanyak 3.811 formasi yang disediakan dalam seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim tahun ini. Dengan rincian Formasi Guru sejumlah 2.450, Formasi Kesehatan sejumlah 919 dan Formasi Teknis sejumlah 422.
“Silahkan dimaksimalkan sebaik mungkin dengan mengikuti jadwal seleksi yang telah ditentukan,” ucap Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut mantan Menteri Sosial ini menegaskan, sebagian proses pendaftaran seleksi PPPK sudah berjalan. Misalnya untuk PPPK tenaga kesehatan, pendaftaran telah ditutup pada 22 November 2022 dan akan dilakukan seleksi administrasi pada 23 November 2022. “Yang harus menjadi catatan adalah seluruh pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan,” tandas Gubernur Khofifah.
Berikutnya adalah untuk penerimaan PPPK Guru, Gubernur Khofifah menegaskan, khusus untuk tenaga guru tidak ada proses seleksi melainkan menggunakan hasil nilai seleksi sebelumnya di tahun 2021.
“Pengadaan PPPK Guru yang ingin kami tegaskan yaitu tanpa proses seleksi melainkan menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan,” tandasnya Khofifah.
Dengan begitu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK untuk tenaga guru dilakukan pada tanggal 17 November 2022. Kemudian untuk Pengumuman kelulusan dilakukan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Februari 2023. Dan dilanjutkan dengan Pemberkasan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2022 hingga Penetapan NIP dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 31 Maret 2023. [tam]

Tags: