Pastikan Tanah Puskesmas Ketapang Tempati Tanah Aset Pemkot Probolinggo

Bangunan Puskesmas Ketapang sempat diklaim warga berdiri lahan milik pribadi.[wiwit agus pribadi/bhirawa]
Banyak Aset Tanah Milik Pemkot Probolinggo Disewakan

Kota Probolinggo, Bhirawa
Keberadaan tanah aset milik Pemkot Probolinggo yang banyak disewakan kepada perorangan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Sebab, selama ini banyak yang menjadi makelar dalam penyewaan lahan aset ini. Karenanya, mereka meminta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo menindak tegas makelar sewa tanah ini. Untuk itu pastikan tanah puskesmas Ketapang tempati tanah aset pemkot.

“Sekarang ada beberapa orang yang dikumpulkan untuk mengepul uang sewa tanah aset. Seharusnya pemanfaatan tanah aset ini disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kasihan masyarakat, terutama yang bekerja sebagai petani ini. Sudahlah anggota DPRD, pegawai negeri, lurah-lurah, maupun mantan lurah tidak usahlah ikut-ikut mengurusi itu,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Hamid Rusdi dalam rapat bersama OPD terkait Pembahasan KUA PPAS P-APBD 2020, Sabtu (29/8).

Ditemui usai rapat, Hamid mengatakan, saat ini sudah diberlakukan Perwali Nomor 40/2018 tentang Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset. Dengan tujuan agar masyarakat bisa menikmati sewa aset secara merata dan adil.

“Setelah pergantian kekuasaan ada oknum orang-orang pendukung yang menjanjikan bisa memfasilitasi sewa tanah aset. Ramai di masyarakat ada yang sudah membayar dan masih dijanjikan. Ada yang sudah membayar dan sudah mengerjakan tanahnya terancam mau dicabut karena tidak terdaftar dalam data Bidang Aset,” ujarnya.

Katanya, selama ini banyak warga yang menanyakan hal ini ke rumahnya langsung. Karenanya, pihaknya membawanya dalam rapat. “Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mendaftar banyak orang, sedangkan tanah aset kan terbatas. Kasihan masyarakat dan muncul kekhawatiran dari orang-orang yang sudah membayar, isunya akan dicabut,” jelasnya.

Ia mengaku setuju dengan pendapat Bidang Aset, bahwa pencabutan sewa aset tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Melainkan harus memperhatikan psikologis warga yang telanjur menyewa kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini.

“Ada oknum-oknum ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi makelar tanah ini. Saya minta ditindak tegas. Pejabat sudah tahu soal ini. Termasuk jika ada anggota DPRD yang terlibat, itu juga perlu ditindak tegas, bahkan diumumkan namanya,” desaknya.

Kepala Bidang Aset BPPKA Kota Probolinggo Achmad Wahyudi tidak membantah fakta yang dipaparkan anggota Komisi II tersebut. “Dinamika itu selalu ada dan faktanya memang ada. Terkait masalah oknum PNS, itu juga dinamika politik. Sudah diselesaikan, 90 persen kami cabut semua dan sudah diserahkan kepada masyarakat yang telah mengajukan proposal sewa aset tanah dan telah disetujui wali kota,” tuturnya.

Sepanjang tahun ini, kata Wahyudi, pihaknya sudah mencabut hak sewa tanah aset untuk 110 penyewa. Serta, telah dialihkan kepada penyewa baru sesuai amanat Perwali. Tapi, di sisi lain Bidang Aset juga tidak bisa serta-merta mencabut sewa tanah. “Bisa disampaikan kepada penyewa, bahwa tahun depan sudah tidak bisa menyewa tanah lagi. Kami tidak bisa mencabut sewa tanah begitu saja,” ujarnya.

Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo memastikan bahwa Puskesmas Ketapang menempati lahan aset milik Pemkot Probolinggo. Setelah dicek ke agraria atau badan pertanahan nasional (BPN), lahan di puskesmas Ketapang dipastikan milik Pemkot Probolinggo. Sebelumnya, ada warga yang mengklaim lahan yang digunakan Puskesmas Ketapang sebagai lahan pribadi.Hal ini diungkapkan oleh Farina Churun Inin, Anggota komisi II dalam rapat Komisi II dengan OPD.

“Ada warga yang menemui saya dan mengklaim lahan yang saat ini digunakan Puskesmas Ketapang merupakan lahan milik keluarganya. Tidak hanya Puskesmas Ketapang saja, tapi juga lapangan perumahan Bromo dan SD Ketapang II juga diklaim sebagai lahan pribadi. Sebenarnya bagaimana status tanah tersebut ? karena yang bersangkutan sudah membawa sertifikat tanah,” tandasnya.

Lebih lanjut Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa baik Puskesmas, Lapangan perumahan Bromo dan SD Ketapang 2 telah bersertifikat aset Kota Probolinggo. “Sertifikat, lapangan dan SD sudah bersertifikat aset kota Probolinggo. Sertifikat yang dibawa warga yang mengklaim tersebut memang asli, tapi khawatirnya di pertanahan ada kekeliruan karena sertifikat tahun 1980 tidak ada NIP (Nomor Induk Pertanahan). Sehingga harus membuka warka,” terangnya.

Pihaknya telah 2 kali bertemu dengan BPN terkait masalah tanah tersebut. Warga yang mengklaim itu membawa 6 sertifikat hak milik (SHM), termasuk salah satunya adalah Puskesmas Ketapang. “Kami memberi masukan agar menyampaikan surat ke wali kota atau ada teknis sendiri untuk pengembalian batas. Sehingga bidangnya ketemu. Khawatirnya warga ini hanya bermodal katanya, tapi tidak tahu bidangnya. Karena hanya bawa sket yang dibuat sendiri. Jika diperhatikan di sket, memang tidak masuk di lahan puskesmas,” tambah Wahyudi.(Wap)

Tags: