Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Tuban Tinjau Pembayaran BST

Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si meninjau pelaksanaan pembayaran di Balai Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Rabu (10/6/20).

Tuban, Bhirawa
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si meninjau pelaksanaan pembayaran di Balai Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Rabu (10/6/20). Hal ini untuk memastikan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II pada 2.935 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tepat sasaran dan sesuai jumlah.

Pencairan BST di Kecamatan Semanding ini di pusatkan di dua tempat, yaitu Desa Prunggahan Kulon dan Desa Genaharjo. Pada kesempatan ini Wabup menyampaikan bahwa pembayaran BST di laksanakan secara langsung oleh Kantor Pos, Pemkab Tuban melalui Dinsos, Kecamatan dan Desa hanya memfasilitasi.

“Setelah saya lihat langsung, pembayaran yang dilaksanakan secara tunai ini diterima sesuai jumlah nominal yang didapatkan yaitu 600.000 rupiah per KPM, dan Penyerahan ini juga dijamin tepat sasaran karena dilaksanakan melalui kantor pos,” kata Wabup.

Namun dari alokasi BST untuk Kabupaten Tuban sejumlah 32.108 KPM, pada tahap I dan dipastikan pada tahap II ini terdapat 4.546 KPM yang tidak melaksanakan pengambilan BST karena setelah di laksanakan kroscek data, mereka sudah menerima bantuan lain sehingga double bentuan dalam satu KK, meninggal dunia tanpa ahli waris, sudah hidup berkecukupan dan berpindah alamat.

”Bantuan ini adalah untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 secara langsung, dan mereka belum menerima bantuan seperti PKH, BPNT dan lainnya,” terang Wabup.

Jenis bantuan yang beragam terkait pandemi Covid-19 dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tuban, mengharuskan adanya validasi data yang tepat. Mengingat ditemukannya data yang didrop dari pusat tidak sesuai dan tidak tepat sasaran.

Saat ini Pemkab Tuban menurut Wabup telah menyerahkan data susulan hasil usulan dari Desa, namun pada tahap II ini belum bisa dibagikan, kemungkinan pada tahap III nanti.

“Saya ingatkan, bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan primer, jangan digunakan untuk kebutuhan sekunder atau tersier lebih dulu. Dan menghadapi New Normal, bolehlah digunakan untuk beli masker.” Harap Wabup Dua Periode ini.

Sementara itu Kepala Kantor Pos Tuban, menjelaskan bahwa pada pembayaran BST tahap II ini sistem pembayarannya sama dengan tahap I yaitu di bagi menjadi beberapa sistem, yang pertama, untuk kecepatan pembayaran diutamakan komunitas atau pada desa yang ditunjuk untuk ditempati agar lebih dekat dengan warga, tempat dan jadwal telah ditetapkan di 20 Kecamatan Se-Kabupaten Tuban.

“Dengan dilaksanakan di Desa/Kelurahan, Harapannya dapat menyerap banyak pembayaran BST kepada masyarakat.” Katanya.

Adapun sistem yang kedua, bagi penerima manfaat yang belum nenerima pembayaran BST di desa/kelurahan pada jadwal yang ditentukan, dapat dilaksanakan pembayaran BST dikantor pos terdekat, namun bagi yang sakit atau lansia yang tidak bisa bangun dari tempat tidur dapat melalui sistem yang ketiga, yaitu pembayaran ditempat.

“Pada sistem ini bagi anak atau saudara penerima manfaat bisa melapor kepada kami, nanti kami yang datang kerumah untuk melaksanakan pembayaran secara langsung kepada yang bersangkutan,”pungkasnya.(Hud)

Tags: