Pastikan Uang Nasabah Aman, Bank Mayapada Terus Memperkuat Modal

Surabaya, Bhirawa
Dato Sri Tahir menjamin uang nasabah yang disimpan di Bank Mayapada aman. CEO Mayapada Group ini akan terus melakukan penguatan modal. Sebagai pemegang Saham Bank Mayapada, Dato Sri Tahir mengatakan pada tahun ini, Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) telah melakukan tambahan modal sebesar Rp3,75 triliun. Dukungan modal tersebut berupa penempatan dana yang sudah kembali nantinya dapat dikonversikan menjadi setoran modal senilai Rp252,08 miliar.

Selain itu, perseroan juga mendapat penempatan dana dari pemegang saham pengendali hasil transkasi penjualan 3 gedung yang dibeli oleh bank Mayapada sendiri dengan Rp3,5 triliun. Tahir juga sudah menyetor total cash Rp1 triliun tambahan menjadi total Rp4,5 triliun. “Kami akan terus menperkuat modal. Dan untuk menunjukan komitmen kepada nasabah, uang nasabah itu aman di Bank kita,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (2/7).

Sementara, rilis yang diterima Bhirawa menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di media sosial yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan informasi yang beredar ajakan penarikan dana di perbankan tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Menurut data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. “OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. “Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp (WA) resmi di Nimor 081157157157,” pungkas Prabowo.[geh]

Tags: