Pasutri Pengedar 12 Kilogram Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara

Pasutri pengedar 12 kilogram ganja (kenan) tertunduk lemas setelah mendengar tuntutan 17 tahun penjara oleh Jaksa Ni Putu Parwati di PN Surabaya, Selasa (7/8).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Mochamad Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani hanya bisa tertunduk pasrah. Pasangan suami istri (pasutri) pengedar ganja seberat 12 kilogram, bersama terdakwa lain, Machmud Aminulloh ini dituntut pidana 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8).
Pada persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim R Anton ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, ketiga terdakwa ini hanya bisa tertunduk sembari mendengarkan Jaksa Ni Putu Parwati membacakan berkas tuntutannya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Ni Putu Parwati menilai bahwa ketiga terdakwa ini memang layak dijerat pidana karena kepemilikan ganja. Jaksa menilai, terdakwa dituntut pidana dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum sampai pada tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan mereka tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Jaksa Ni Putu Parwati dalam tuntutannya.
Tak hanya hukuman badan, jaksa asal Pulau Dewata Bali ini menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap ketiga terdakwa. “Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya.
Untuk diketahui, BNNP Jatim beranggota 10 orang menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. BNNP mendapat informasi dari warga dan menangkap Aminulloh. Dia bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.
Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh anggota BNNP tersebut, dua kardus paket itu berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi, dimana tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
Pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman terdakwa Wahyudi di Tambaksawah Sidoarjo. Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing, di mana Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi. Sedangkan Ayuk istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu. [bed]

Tags: