Pasutri Pengedar Belasan Kilogram Ganja Divonis 12 Tahun Penjara

Pasutri pengedar 12 kilogram ganja (kanan) tertunduk lemas usai menjalani sidang di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Mochamad Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani hanya bisa tertunduk pasrah setelah Ketua Majelis Hakim R Anton memvonis 12 tahun penjara keduanya, Selasa (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut lantaran pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi pengedar narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram.
Ketua Majelis Hakim R Anton menilai perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana perbuatan keduanya secara sah melanggar hukum dengan cara menjual narkotika jenis ganja.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim R Anton membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan kooperatif dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, lanjut Hakim R Anton, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan cara menjual narkotika jenis ganja. Menjatuhkan pidana 12 penjara terhadap keduanya,” kata Ketua Majelis Hakim R Anton dalam putusannya, Selasa (14/8).
Tak hanya hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak membayar akan digantikan hukuman satu bulan penjara. “Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan,” tegasnya.
Putusan Majelis Hakim R Anton lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati. Sebelumnya, Jaksa asal Pulau Dewata Bali ini menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Parni Ladirto Polanda mengatakan jika putusan 12 tahun yang dijatuhkan terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan. “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai. Meski begitu, kami menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.
Untuk diketahui, BNNP Jatim beranggota 10 orang menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. BNNP mendapat informasi dari warga dan menangkap Aminulloh. Dia bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.
Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh anggota BNNP tersebut, dua kardus paket itu berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi, dimana tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.
Pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman terdakwa Wahyudi di Tambaksawah Sidoarjo. Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing, di mana Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi. Sedangkan Ayuk istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu. [bed]

Tags: