Patenkan Halal Bihalal

Prof Dr H Ahmad Zahro Lc MA

Prof Dr H Ahmad Zahro Lc MA

Prof Dr H Ahmad Zahro Lc MA
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof DR H Ahmad Zahro Lc MA menyarankan Kemendikbud untuk mematenkan halal bihalal, karena sejumlah negara sahabat sudah mulai menjalankan tradisi itu.
“Ke depan, wisata religi akan berpotensi untuk berkembang di kawasan Asia, karena itu beberapa tradisi Islam di negara Indonesia harus dipatenkan, termasuk halal bihalal,” katanya dalam halal bihalal di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya belum lama ini.
Menurut ahli Ushul Fiqih pada Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya itu, halal bihalal dan beberapa tradisi Islam itu bukan bidah (ibadah yang tidak pernah dijalankan pada zaman Rasulallah).
“Ibadah itu ada yang bersifat ritual dan sosial, nah ibadah ritual itu bersifat dogmatik, karena jumlah, cara, dan waktunya sudah ditentukan, sehingga tidak bisa diubah. Misalnya, Salat Subuh itu dua rakaat, Haji itu ke Tanah Suci, dan sebagainya,” tuturnya.
Lain halnya dengan ibadah sosial atau muamalah yang sangat bergantung pada kreasi. “Misalnya, memaafkan atau meminta maaf yang diajarkan dalam Alquran dan Hadits, tapi tidak ditentukan cara, waktu, dan jumlahnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, halal bihalal sebagai tradisi untuk memaafkan dan meminta maaf itu bukan bidah, karena bukan ibadah ritual yang dogmatik, melainkan ibadah sosial (muamalah) yang bergantung pada kreasi di tingkat lokal.
“Halalbihalal itu khas Indonesia dan tidak ada di negara lain, tapi akhir-akhir mulai dicontoh masyarakat di Malaysia, Brunei, dan sebagainya, karena itu Kemendikbud perlu segera mematenkan,” katanya. [geh]

Rate this article!
Patenkan Halal Bihalal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: