Patok Tanah di Surabaya Timur Selalu Hilang Misterius

Ardi Rahendro. [gegeh/bhirawa]

Ardi Rahendro. [gegeh/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kasus tumpang tindih penguasaan tanah di Kota Surabaya terbilang cukup tinggi. Pasalnya, selalu ditemukan surat kepemilikan ganda yang membuat saling klaim hak milik. Selain itu, di Surabaya Timur banyak patok batas tanah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya hilang secara misterius.
Hal ini dipertegas Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) II Surabaya Ardi Rahendro dikonfirmasi, Minggu (25/9).  Ia memastikan sekarang ini banyak patok yang hilang khususnya di kawasan pesisir Surabaya. Sebaliknya justru banyak banyak patok  ilegal yang diduga mirip dengan yang dikeluarkan BPN.
“Kami akan segera cek kembali kebenaran di peta BPN. Padahal, BPN selama ini tidak pernah menjual patok. Sekarang ini memang banyak patok-patok yang mirip sebagai patok batas,” katanya.
Ardi menduga masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab menghilangkan patok resmi yang dikeluarkan BPN II Surabaya. Ia menyarankan, bagi pemilik hak tanah diharuskan untuk sering kali mengecek keberadaan patok. Sebab, menurut Ardi, di Surabaya Timur selalu ada kasus pencaplokan tanah.
“Mungkin ada oknum yang menghilangkan patok itu. Padahal, tanda batas itu diusahakan sendiri oleh pemilik tanah dan tidak harus dari BPN. Kalau sampai berlatter BPN, berarti pemilik tanah bisa lebih tenang karena legal. Biasanya kalau patok itu dari BPN ada yang mau geser kan ragu-ragu,” ujarnya.
Ia mengatakan, BPN II Surabaya yang mencakup 15 wilayah kecamatan terbilang masih tinggi kasus-kasus pencaplokan tanah. Kasus seperti ini terjadi antara lain di wilayah Kenjeran, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut dan Gununganyar. Sebab, selama ini BPN tidak pernah memperjual belikan patok karena memberi peluang untuk pungli.
Seperti yang diberitakan Bhirawa sebelumnya, kasus yang dialami warga Keputih Timur Pompa Air, tidak bisa mengakses air bersih selama itu, bermula dari tumpang tindih penguasaan tanah tempat warga bermukim. Warga setempat meyakini, rumah mereka yang berada di sempadan sungai, berdiri di lahan milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.
Warga juga sudah mengajukan izin pemasangan pipa PDAM di wilayah tersebut, dan telah disetujui oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim. Data-data acuan penguasaan tanah memang terdapat di kelurahan. Terutama Buku C atau letter C, yang merupakan catatan sejak zaman penjajahan. Buku ini ada di kelurahan.
“Di buku C itu ada bukti persil, atas nama siapa, semuanya ada. Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, biasanya pemohon melampirkan kutipan letter C dari kelurahan,” pungkas Ardi. [geh]

Tags: