Patuh Semeru 2019, Banyak Pelajar Sidoarjo Terjaring Operasi

Dua pelajar Sidoarjo yang terjaring Operasi Patuh Semeru, akan membayar denda karena belum mempunyai SIM. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekitar 200 pelanggar Lalu Lintas (Lalin) terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 oleh aparat Satlantas Polresta Sidoarjo, yang dilakukan sekitar 2 jam di pintu masuk GOR Jl Pahlawan Sidoarjo, Selasa (3/9) kemarin. Selain masyarakat umum yang terjaring, diantaranya ada beberapa pelajar tingkat SMK/SMA ternyata tak memiliki SIM.
Salah satu pelajar yang terjaring mengaku kalau dirinya belum mempunyai SIM, dalam waktu dekat juga akan mengurusnya. Ia mengaku kalau keluar tidak sedang membolos sekolah, namun dari Dinas Pendidikan sedang mengurus SKHU untuk dikembalikan ke SMP, karena SKHU miliknya telah hilang.
”Untuk membayar denda juga nantinya akan kami lakukan, kalau untuk bayar sekarang karena sidang di tempat, kami juga tak membawa uang. Pelajar tidak mungkin membawa uang yang banyak,” ungkap siswi SMK yang tidak mau disebutkan namanya.
Dalam razia itu ratusan kendaraan roda dua dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Ternyata masih banyak pengendara motor yang tak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK).
Para pelanggar Lalin ini kemudian harus menjalani Sidang di tempat, karena di lokasi sudah ada Jaksa dan Hakim dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai putusan hakim. Mereka yang tak memiliki SIM didenda Rp125 ribu, yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp 500 ribu.
”Bagi yang tak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat, bisa membayar uang denda melalui ATM itu,” kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polresta Sidoarjo IPTU Rohmat.
Jadi, Operasi Patuh Semeru 2019 di Sidoarjo kali ini dilengkapi sidang di tempat. Jaksa penuntut dan hakim pemutus perkara ada di lokasi razia ini. Tujuannya untuk memudahkan pelanggar lalu lintas membayar denda tanpa harus antri di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
”Kalau hari ini banyak pengendara yang mengeluhkan untuk membayar denda dengan membayar tunai. Seharusnya dilengkapi dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang bisa dipakai untuk pembayaran non tunai ketika terdapat razia, dapat dipakai di lokasi razia tanpa harus mengeluarkan uang tunai. Kami segera melengkapi sidang ditempat untuk pelanggar lalu lintas dengan mesin EDC, sehingga memudahkan para pengendara membayar denda dan tidak harus membawa uang tunai ketika terjaring razia Oprasi Patuh Semeru digelar sampai dengan tanggal 11 September 2019,” katanya. [ach]

Tags: