Patuhi Protokol Covid-19, 108 Pasar Sediakan Sarana Cuci Tangan

Kadisperindag Jatim Drajat Irawan saat melakukan sidak ke pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan bahan makanan pokok.

Disperindag Jatim Intensifkan Koordinasi dengan Kab/Kota
Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 108 pasar utama di kabupaten/kota yang terkoneksi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur sudah melaksanakan protokol penanggulangan covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan. Dengan demikian dari 131 pasar yang terkoneksi dengan sistem di Disperindag Jatim, tinggal 23 pasar rakyat yang belum menyediakan sarana cuci tangan seperti yang dituangkan dalam Protokol Covid19.
“Di luar fasilitas cuci tangan, ada 24 pasar rakyat yang sudah melakukan disinfektifikasi, 6 pasar menyediakan sterilitation chamber, dan dua pasar menyediakan pemeriksaan thermal gun,” ucap Kadisperindag Jatim Drajat Irawan Senin (30/3).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 bagi tempat tempat umum khususnya pasar terutama pasar rakyat. Melalui SE Gubernur Jatim no 510/2020,tertanggal 27 Maret 2020, setiap pasar rakyat harus menempuh sejumlah ketentuan selama melakukan operasional.
Kadisperindag Jatim, Drajat Irawan menyebut Gubernur Jawa Timur telah meminta agar semua pasar melaksanakan protokol Covid 19 di pasar yang dikelolanya.
“Pasar terutama pasar rakyat adalah tempat pertemuan banyak pihak penjual,pembeli, distributor , barang. Maka perlu dilakukan sejumlah protokol agar ada pencegahan Covid 19 di lokasi pasar” terang Drajat dikonfirmasi. Khusus protokol pencegahan Covid 19 untukn pasar rakyat, Drajat menyebut ada 7(tujuh) protokol yang harus dikerjakan.
Pertama, penyelenggara pasar harus memastikan seluruh area pasar dalam kondisi bersih. Perlu diadakan disinfeksi area pasar minimal 3(tiga) kali setiap hari.
“Perlu dilakukan disinfeksi atau penyemprotan disinfektan di lantai pasar, pegangan tangan,pegangan pintu, area penyimpanan, area parkir,mesin parkir dan semua fasilitas yang sering disentuh ganti tangan minimal tiga kali sehari,” terang pejabat asli Jember ini. Kedua, menyediakan sarana cuci tangan setidaknya dengan sabun dengan air mengalir.
“Sarana cuci tangan ini hendaknya diletakkan di setiap pintu ,dengan air mengalir. Siapapun yang akan beraktifitas di dalam pasar agar diminta untuk mencuci tangan sebelum dan setelah masuk pasar,” kata Drajat Irawan. Ketiga, menyediakan pos kesehatan. Keempat, tidak diperbolehkan kegiatan pemotongan hewan hidup di area pasar. Kelima, tidak melakukan jual beli hewan hidup dan makana siap saji dengan tingkat kematangan tidak sempurna. Keenam, mewajibkan dan menyediakan alat lindung diri bagi pedagang dan pelayan di area pasar setidaknya berupa masker, sarung tangan, celemek. Bagi pelayanan makanan siap saji wajib ditamvahkan pemakaian tutup kepala. Ketujuh, penyelenggara pasar wajib memasang info-info terkait protokol pencegahan penyebaran Covid 19 dan penjagaan kesehatan. Kedelapan, menganjurkan bagi pengunjung pasar untuk tidak beraktifitas di area pasar bila sakit terutama bila menderita keluhan Covid 19 seperti batuk, flu, demam, sakit kepala. Kesembilan, agar penyelenggara sering melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan terutama untuk mamantau kondisi pasar dan pengunjung.
Pada kesempatan tersebut Drajat juga menginformasikan pihak Disperindag Jatim telah melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot serta penyelenggara pasar untuk pelaksanaan protokol pencegahan Covid 19. Selanjutnya Drajat memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot agar pelaksanaan protokol Covid 19 bisa massif dilaksanakan di semua pasar di Jatim. [Gatot Suryo Widodo]

Tags: