Patuhi Putusan MK, UU Migas Harus Revisi

Gedung MKJakarta, Bhirawa
Masalah Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam revisi UU Migas harus dibuatkan klausul tersendiri. Karena Kontrak harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu DPR RI siap membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 22/2001 tentang Migas. Agar semangat Kedaulatan Migas Bagi Negara atau Migas Untuk Rakyat,segera terwujud.
Demikian benang merah dialog legislasi tema Revisi UU Migas di press room DPRRI dengan nara sumber, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha (Golkar Jatim), anggota Komisi VII Ramson Siagian (Gerindra) dan dari Reforminer Institute Agung Rahmanto.
Menurut Satya Yudha, selama ini kontrak sektor Migas, bersifat lex spesialis atau khusus. Sehingga, jika ada UU baru setelah kontrak dibuat, tak dapat me-legitimate kontrak yang sudah dibuat. Kontraktor justru senang dengan sifat kontrak seperti ini. Sebaliknya putusan MK yang ber dampak harus ada revisi UU Migas,  merepotkan banyak pihak. Khususnya pemerintah dan DPRRI.
“Migas harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanah UUD 45. Kedaulatan negara pada Migas harus dibarengi sikap menjaga konstitusi dan kontrak- kontrak harus tetap berdaulat juga.
Namun kewenangan kontrak tidak boleh mengalahkan UU. Maka kontrak itu harus jelas, mengingat kontraktor cenderung memilih lex specialist dari pada lex generalis. Maka perlu modifikasi perjanjian hukum dalam setiap kontrak Migas,”ujar Satya Yudha
Ramson Siagian sependapat dengan rekannya. Namun dia men sinyalir banyak pasal UU Migas yang bersifat abu-abu, mudah dikutak-kutik. Sebab, kata Ramson masih banyak anggota DPR RI yang tidak memahami dan mengerti Migas. Padahal pasal-pasal dalam UU tersebut merupakan kunci untuk kedaulatan Migas.
“Di DPR ini memang banyak politisi namun sedikit yang mau mengikuti kata hati nurani. Sehingga  sering pasrah pada keadaan, walau tahu dan melihat UU yang dibuat sangat membebani rakyat,” ungkap Ramson. [ira]

Tags: