PAW Ali Masykuri, Pimpinan DPRD Sidoarjo Lempar Bola ke Banmus

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pimpinan DPRD Sidoarjo menyerahkan surat permohonan PAW Ali Maykuri ke Banmus, untuk dilakukan kajian dan telaah oleh Banmus terhadap masuknya surat dari Partai Nasdem ini. Banmus juga sudah menggelar rapat dan meminta DPRD untuk menunggu surat gugatan yang diajukan Ali Masykuri ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Anggota Banmus DPRD, Dhamroni Chudlori, Selasa (10/10) membenarkan Banmus sudah melakukan rapat pertama dan meminta pandangan dari anggota Banmus terhadap surat PAW dari Nasdem ini. Anggota fraksi PKB ini menilai bahwa surat permohonan PAW ini harus menunggu keputusan pengadilan. Selama gugatan berproses di pengadilan, maka dewan tidak bisa bersikap. ”Kami kuatir kalau gugatan Ali Masykuri di PN nanti dimenangkan,” ujarnya.
Dhamroni meminta Banmus menunggu dulu hasil dari gugatan di PN Sidoarjo, walaupun proses hukumnya tidak bisa cepat, karena perkara perdata yang masuk pengadilan bakal butuh waktu bertahun-tahun. Bagaimana dengan mahkamah partai untuk mengadili perkara ini? Dhamroni mengatakan, Banmus belum menerima keputusan mahkamah partai. Ia hanya menerima surat pemecatan Ali Masykuri dari DPP Nasdem.
Sementara itu, Mahmud anggota Banmus dari Fraksi PAN menegaskan, hal yang berbeda dengan Dhamroni, Banmus belum ambil keputusan apapun tentang surat Nasdem ini, masih ada rapat Banmus yang lebih serius lagi. ”Kemarin agenda rapat Banmus hanya menerima dan mendengar surat masuk dari Nasdem,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, menegaskan, Banmus tidak dalam kapasitas menilai surat DPP Nasdem. Keputusan Nasdem sudah bulat untuk melakukan PAW karena yang bersangkutan sudah dipecat dari partai. Mahkamah Partai Nasdem sudah memutuskan, dan keputusan Mahkamah partai tidak bisa dibenturkan dengan pengadilan. Untuk apa dibentuk mahkamah partai kalau keputusannya bisa di bypass oleh pengadilan. ”Ini masalah politik, jadi penyelesaiannya harus secara politik,” tandasnya.
Ia mencontohklan kasus Ketua DPRD Surabaya, Whisnu Wardana yang di PAW karena sudah dipecat partainya. Gugatan ke pengadilan dari Whisnu tidak mempengaruhi proses PAW. Gubernur Jatim mengeluarkan SK pergantian, walaupun gugatan di pengadilan masih berjalan. Whisnu saat itu menggunakan jasa advokatĀ  Prof Yusril Ihsa Mahendra SH. Jadi antara politik dan hukum sesuatu hal berbeda. Masalah politik diselesaikan secara politik. Ia melihat Banmus DPRD memahami aturan ini dengan benar, kata mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini. [hds]

Tags: