PAW Anggota DPRD Kab Madiun Gantikan Ketua DPRD Maju Cabup

Kab Madiun, Bhirawa
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Madiun Masa Jabatan 2014 – 2019 diambil Sumpahnya di gedung DPRD Kabupaten Madiun Rabu, (21/2).
Rapat Paripurna DPRD Kab Madiun dihadiri seluruh anggota DPRD, dan pejabat daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan : peraturan DPRD nomer 28 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 115 ayat 1 anggota dprd berhenti antar waktu karena : meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Surat masuk dari dpc partai persatuan pembangunan tanggal 30 november 2017 nomor 21/DPCPPP/XI/2017 perihal pergantuan antar waktu anggota dprd atas nama Ichwanudin, SE
Surat masuk dari dpc partai demokrat tgl 19 desember 2017 nomor 102/pbr/dpc.pd/mdn/xii/2017 perihal pemberhentian dan penggantian antar waktu sdr. Drs. Djoko Santoso
Keputusan gubernur jatim nomor 171.402/134/011.2/2018 tentang persmian pemberhentian anggota DPRD
Keputusan gubernur jatim nomor 171.402/135/011.2/2018 tanggal 30 januari 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD
Keputusan gubernur jatim nomor 171.402/171/011.2/2018 tanggal 7 pebruari 2018 tentang persmian pemberhentian anggota DPRD Keputusan gubernur jatim nomor 171.402/172/011.2/2018 tanggal 7 pebruari 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dprd
Memperhatikan keputusan dimaksud dan dengan adanya surat permohonan pengunduran diri dari Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, maka menetapkan sdr Y. Ristu Nugroho, ST sebagai pelaksana tugas pimpinan DPRD Kabupaten Madiun. Serta Muhammad Arifin, Spd dan sdri Retno Wahyu Setyorini sebagai anggota DPRD sebagai nggota DPRD melalui pengganti antar waktu yang baru saja dilaksanakan peresmian pengangkatannya.
Dalam sambutan, bupati madiun muhtarom mengucapkan selamat bertugas kepada saudara Muhammad Arifin, S.Pd dan Saudari Retno Wahyu Setyorini sebagai pengganti antar waktu yang baru dilaksanakan peresmiannya. Dengan harapan semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dan penyalur aspirasi masyarakat dengan sebaik baiknya. Dan keluarga dari Ichwanuddin dan Djoko Santoso kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi tinggi nya atas pengabdian dan dedikasi selama menjadi mitra kerja Pemkab Madiun. [dar]

Tags: