PAW Anggota Nasdem Sidoarjo Berbuntut Dilaporkan Polda Jatim

Foto Ilustrasi

Sidoarjo-Bhirawa
Anggota DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri akhirnya dilaporkan Polda Jatim oleh Cholil Efendi karena diduga melakukan penipuan dengan mengingkari kesepakatan antara keduabelah pihak untuk menempati kursi DPRD Sidoarjo.
Perkara mantan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Ali Masykuri, yang menolak di PAW partai Nasddem akhirnya  berujung ke kepolisian. Cholil mendatangi Mapolda Jatim, Rabu kemarin didampingi kuasa hukum partai Nasdem, Feliks Danggur SH untuk melaporkan mantan ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Al Masykuri atas pasal 378 yakni penipuan dengan tanda bukti laporan nomor TBL/1396/XI/2017/um/JTM. Diterima oleh Kompol, Sarwo Waskito.
Feliks menyatakan, unsur pidanya sudah masuk karena pengingkaran yang dilakukan terlapor telah merugikan pelapor secara  materi dan imaterial. “Ini bukan perkara perjanjian, tetapi pengingkaran terhadap kesepakatan. Sehingga masuk delik pidana,” ujarnya.
Polisi menerima pelapor tentu sudah memperhitungkan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebuti. Apakah 3 pimpinan DPRD ikut dilaporkan? Feliks menyatakan, sementara ini Ali Masykuri dulu yang dilaporkan polisi.
Ini merupakan upaya terakhir Cholil yang merasa dirugikan oleh Ali Masykuri yang menolak di PAW. Keduanya pernah membuat surat kesepakatan disaksikan Nasdem,. Untuk membagi jabatan dalam periode 5 tahun DPRD Sidoarjo. Ali Masykuri 2,5 tahun dan Cholil 2,5 tahun.
Surat kesepakatan itu ditandatangani di atas meterai. Ali sendiri sudah dipecat Nasdem karena ulahnya yang menolak PAW, bahkan mahkamah partai sudah memutuskan dia bersalah. Namun upaya Nasdem untuk mem PAW menemui batu sandungan. Tiga pimpinan DPRD menunggu proses hukum di PN Sidoarjo. Ali mengajukan gugatan hukum atas pemecatan dari partainya ke pengadilan.
Saat dihubungi kemarin, Ali Masykuri, mengaku ada kesibukkan di Surabaya dan menyerahkan kasus ini kepenasehat hukumnya, Ali Msykuri, Mamad SH,. Mamat  meminta penasehat hukum pelapor harus bisa membedakan tanah pidana dan perdata. Wanprestasi terhadap surat perjanjian itu ranahnya perdata. “Kasus perdata kok di bawah ke Polda Jatim, aneh ini,” tegasnya. (hds)

Tags: