PAW Dihambat, DPD Golkar Gresik Berkirim Surat ke Gubernur Jatim

Ahmad Nurhamim, Ketua DPD Golkar Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
DPD Golkar Gresik berkirim surat kepada Gubernur Jatim, H Soekarwo. Hal ini terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota FPG DPRD Gresik dari Markasim Halim Widianto kepada Ahmad Nurhamim dinilai tak ada kejelasan.
Meski proses PAW sudah hampir sebulan, namun kapan pelantikan akan dilakukan sampai saat ini masih belum juga ada tanda-tanda kepastian. Bahkan, surat PAW itu oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kini masih belum dikirimkan kepada Gubernur Jatim untuk dimintakan pengesahan. Akibatnya merasa jengkel, DPD Golkar Gresik berkirim surat ke Gubenur Jatim Soekarwo.
”Hari Kamis (16/8) lalu surat itu sudah saya kirimkan kepada Gubernur Jatim. Hal ini sebagai bentuk sikap partai kami. Ada apa ini sebenarnya,” tutur Ahmad Nurhamim, Ketua DPD Golkar Gresik, Minggu (19/8).
Nurhamim mengaku tak habis pikir dengan sikap Bupati Sambari yang tidak segera mengirim surat PAW itu ke Gubernur. Padahal, aturannya sudah jelas.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini, mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah(Pemda), pasal 193 ayat(1), dan pasal 194 ayat(1), dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017, tentang tatib DPRD, disana diatur ada waktu 14 hari untuk proses PAW mulai di DPRD, KPU dan Bupati Gresik hingga Gubernur Jatim. ”Jadi, ada waktu 14 hari SK PAW turun dari Gubernur setelah surat kami kirim,” paparnya.
Dijelaskan Nurhamim, pada Pasal 139 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada pokok intinya anggota DPRD dinyatakan berhenti antar waktu jika, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dalam kasus Markasim kata Nurhamim, eks anggota DPRD asal Golkar ini mengundurkan diri resmi dengan dibuktikan surat pernyataan ditandatangani di atas materai yang cukup disampaikan melalui partainya yakni DPD Golkar.
Kemudian, partai yang bersangkutan melanjutkan maksud pengunduruan diri itu kepada Pimpinan DPRD Kab Gresik. ”Sejak diterimanya pemberitahun dan pimpinan DPRD menerima verifikasi atas calon pengganti PAW dari KPUD, maka disediakan waktu tujuh hari, Pimpinan DPRD harus menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melalui Bupati (pasal 194 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan, prosedur itu sudah dilakukan oleh DPRD dan KPU,” imbuhnnya.
Namun, setelah surat masuk ke Bupati lewat Kesbangpol pada 2 Agustus, hingga 16 Agustus atau setengah bulan lebih, surat PAW itu belum dikirim ke Gubernur. ”Padahal, Bupati sejak menerima usulan yang disampaikan Pimpinan DPRD itu diberikan waktu tujuh hari pula, harus menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat adanya pemberhentian anggota DPRD tersebut ( pasal 194 (3) UU Nomor 23 Tahun 2014),” terangnya. [eri]

Tags: